Kuasa hukum Ilham: Kami akan bongkar kebohongan penyidik KPK
Hakim memerintahkan, status tersangka yang disandang Ilham selama satu tahun ini harus dilepas.
Gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, dikabulkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek. Merespons putusan itu, Ilham melalui kuasa hukumnya, Nasirudin Pasigai, mengancam akan membongkar kebohongan yang menurutnya selama ini dilakukan penyidik KPK.
"Kami akan berkonsultasi pada klien kami. Pertama, kami akan membongkar kebohongan penyidik (KPK). Kedua, adalah untuk kami mengambil hak hukum lain. Yang jauh lebih penting adalah mengembalikan harkat dan martabat Pak Ilham, itu prioritas yang akan kami lakukan," kata Nasirudin di PN Jaksel, Selasa (12/5).
"Atas kasus ini bukan hanya dia (Ilham) yang menderita tapi juga seluruh keluarga karena kesewenang-wenangan KPK," tegasnya lagi.
Dia juga mengungkapkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang merombak objek praperadilan, pengadilan kini memasuki era baru.
"Ini era baru setelah hak MK keluar. Kami ini tim senang menyambut era baru ini. Di sisi lain, kami juga merasa sedih karena melihat kinerja KPK yang seperti itu, sewenang-wenang," lanjutnya.
Seperti diberitakan, hakim Yuningtyas memutuskan proses penyidikan KPK terhadap Ilham tidak sah menurut hukum. Maka dari itu, status tersangka yang disandang Ilham selama satu tahun ini harus dilepas. Hakim juga menyatakan penyitaan dan penggeledahan, serta pemblokiran rekening Ilham yang dilakukan KPK tidak sah.
"Terhadap petitum ganti dan rugi dan memulihkan hak pemohon, yang bersangkutan berhak ajukan kompensasi," papar hakim.
Baca juga:
Ini pertimbangan hakim kabulkan praperadilan Ilham Arief Sirajuddin
Praperadilan dikabulkan, kerabat eks Walkot Makassar sujud syukur
PN Jaksel kabulkan gugatan eks wali kota Makassar
Bongkar kasus korupsi Suryadharma Ali, KPK periksa empat wartawan
Nama-nama calon pansel pimpinan KPK sudah masuk ke Mensesneg