Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini pertimbangan hakim kabulkan praperadilan Ilham Arief Sirajuddin

Ini pertimbangan hakim kabulkan praperadilan Ilham Arief Sirajuddin palu. shutterstock

Merdeka.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek mengabulkan permohonan praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Hakim memutuskan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Yuningtyas mengatakan, sejumlah bukti yang dihadirkan KPK dalam praperadilan dapat dimentahkan karena lembaga super body itu tidak dapat menunjukkan bukti asli.

"Menimbang bukti dan kumpulan berita acara yang diajukan termohon tidak ada aslinya dan ada yang tidak ditandatangani," kata Yuningtyas di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (12/5).

Kemudian, hakim Yuningtyas membacakan dengan lengkap beberapa salinan sebagai bukti yang tidak disertai bukti berkas asli seperti bukti LHP BPK nomor 02/HP/XIX/03/2012 tertanggal 27 maret 2013, juga beberapa salinan berita acara permintaan keterangan yang tidak disertai aslinya.

"Bukti perjanjian kerja sama rehabilitasi operasi dan pemeliharaan instalasi pengolahan minum Panaikang, bukti hasil audit anggaran tidak ada aslinya, bukti rincian APBD tidak ada aslinya. Termohon tidak bisa menunjukkan minimal dua alat bukti yang sah, tidak dapat menunjukkan bukti surat telah memeriksa calon tersangka, tidak ada bukti telah didengar keterangan ahli," jelas Yuningtyas.

Atas hal tersebut, hakim pun memutuskan proses penyidikan terhadap Ilham tidak sah menurut hukum. Maka dari itu, status tersangka yang disandang Ilham selama satu tahun ini dilepas. Hakim juga menyatakan penyitaan dan penggeledahan, serta pemblokiran rekening Ilham yang dilakukan KPK tidak sah.

"Terhadap petitum ganti dan rugi dan memulihkan hak pemohon, yang bersangkutan berhak ajukan kompensasi," papar hakim

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP