Bongkar kasus korupsi Suryadharma Ali, KPK periksa empat wartawan
Merdeka.com - Kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang penyelenggaraan haji yang menyeret Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terus bergulir. Kali ini, KPK memeriksa empat orang wartawan yang diduga terlibat kasus tersebut.
KPK bakal memeriksa peran keempat wartawan ini terkait korupsi haji. Posisi mereka didalami sebagai peliput atau menjadi PPIH (panitia penyelenggara ibadah haji).
"Akan ditelusuri keterkaitan empat wartawan tersebut. Apakah sebagai peliput atau pemanfaat PPIH," kata Kabag Pemberitaan dan Peliputan KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Selasa (12/5).
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ini, pada 22 Mei 2014 silam. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun, yang berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
SDA diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP. Bukan hanya itu, SDA pun telah ditahan pada Jumat (10/4), di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, cabang KPK, selama 20 hari pertama.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya