Kronologi Pria Ngaku Prajurit TNI Kostrad Ugal-ugalan di Jalan Nekat Terobos Rombongan Polisi
Tiba-tiba ada sebuah mobil putih bernomor polisi B-1883-VFX melaju zig-zag
Viral video di media sosial (medsos) seorang pria mengendarai mobil berinisial BH alias Budi Cobra melaju ugal-ugalan dan menabrak rombongan mobil patroli Kapolres Kendal.
Kabar yang diunggah dalam akun Instagram @karyamilitan membeberkan pelaku mengendarai mobil mengaku anggota TNI Kostrad memukul dua anggota diduga pelaku positif narkoba
"Pelaku sudah diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan terbukti positif narkotika sabu," kata Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar saat dikonfirmasi, Selasa (10/6).
Kejadian bermula rombongan Kapolre Kendal melintas di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 158. Sekitar pukul 13.30 WIB. Tiba-tiba ada sebuah mobil putih bernomor polisi B-1883-VFX melaju zig-zag, oleh Kapolres diperintahkan untuk menghentikan.
"Oleh anggota dihentikan dengan menggunakan sirene dan pengeras suara," ujarnya.
Namun, upaya itu tak diindahkan pelaku kemudian mobil pelaku menabrak kendaraan dinas polisi. Pelaku yang turun dari mobil langsung memukul.
"Pelaku juga berusaha mencoba menarik keluar salah satu anggota Polri dari dalam mobil, sambil berteriak mengaku sebagai anggota TNI Kostrad," jelasnya.
Pelaku Ditangkap
Bripka Muhammad Agyl Setiawan Sadzali dan Briptu Reza Fida Pratama, yang menjadi korban, tetap berusaha menjaga ketenangan. Dalam kondisi diserang, mereka tidak melakukan pembalasan, melainkan mengamankan pelaku secara profesional bersama tim.
"Pelaku ditangkap," jelasnya.
Hingga kini, proses penyidikan terhadap Budi Hartono masih berjalan. Polisi juga telah mengamankan kendaraan pelaku dan memeriksa para saksi. Barang bukti berupa mobil Kia Picanto tahun 2004 yang digunakan pelaku, kini diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.
Dikonfirmasi terpisah, Komandan Kodim 0715/Kendal, Letkol Infanteri Ely Purwadi, membenarkan bahwa pelaku merupakan eks anggota TNI yang pernah berdinas di Kodim Kendal.
"Yang bersangkutan memang mantan anggota Kodim 0715/Kendal. Namun sudah diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 2018 karena pelanggaran berat," kata Letkol Ely.
Ia menegaskan bahwa institusinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Kendal. TNI, kata dia, menjunjung tinggi supremasi hukum dan mendukung penuh langkah profesional yang dilakukan jajaran kepolisian.
"Kami tidak akan intervensi. Pelaku bukan lagi bagian dari institusi kami. Kami percaya pada profesionalisme Polres Kendal dalam menangani kasus ini," pungkasnya.