Kronologi KPK Tangkap Dua Hakim PN Jaksel
KPK menduga dua hakim PN Jaksel serta panitera pengganti PN Jaktim menerima suap sebesar 47.000 dolar Singapura dari Martin P Silitonga melalui Arif. Pemberian uang ditujukan kepada hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka kasus dugaan terkait penangan perkara perdata dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel. Perkara perdata tersebut melibatkan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).
Selain dua hakim itu, KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, advokat Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P. Silitonga sebagai tersangka. Kasus suap ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas KPK pada Selasa (27/11).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan pihaknya pertama kali menangkap Arif Fitrawan dan rekannya di restoran cepat saji kawasan Tanjung Barat, sekitar pukul 19.00 WIB.
Alex menuturkan tim selanjutnya mengamankan Muhammad Ramadhan di rumahnya, kawasan Pejaten Timur. "Di rumah MR (Muhammad Ramadhan), tim KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap dalam perkara ini, sebesar 47.000 dolar Singapura," ujar Alexander di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (28/11).
Kemudian, pada pukul 23.00 WIB, tim KPK menangkap hakim Iswahyu dan Irwan di kosan masing-masing di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Setelah itu, enam orang yang ditangkap langsung dibawa ke Gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK menduga dua hakim PN Jaksel serta panitera pengganti PN Jaktim menerima suap sebesar 47.000 dolar Singapura dari Martin P Silitonga melalui Arif. Pemberian uang ditujukan kepada hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.
Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.
Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka di antaranya, Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan sebagai penerima suap, serta Arif dan Martin sebagai pemberi suap.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
2 Hakim dan 1 Panitera Ditetapkan Tersangka Suap Perkara di PN Jaksel
Dua Hakim Absen Usai KPK OTT di PN Jaksel
KPK OTT Hakim PN Jaksel, DPR Nilai MA Gagal Lakukan Pembinaan
MA Sebut Hakim Kena OTT KPK Rusak Nama Baik Lembaga Peradilan
KPK Tangkap Hakim PN Jaksel, KY Akui Pembinaan Bersama MA Belum Maksimal
MA Belum Tahu Siapa Hakim yang Ditangkap KPK