Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Sebut Hakim Kena OTT KPK Rusak Nama Baik Lembaga Peradilan

MA Sebut Hakim Kena OTT KPK Rusak Nama Baik Lembaga Peradilan ilustrasi hakim pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dini hari tadi. Mahkamah Agung mengutuk tindakan hakim tersebut.

"Mahkamah Agung sudah melakukan pembinaan sudah dianggap maksimal. Diingatkan juga sudah setiap saat. Tetapi masih saja melakukan seperti itu. Mahkamah Agung mengutuk perbuatan siapapun yang merusak nama baik lembaga baik internal maupun eksternal. Mahkamah Agung tidak akan memberikan toleransi kepada aparatur yang melakukan tindakan tercela tersebut," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, kepada Liputan6.com, Rabu (28/11).

Dia mengutarakan, MA sudah banyak mengeluarkan aturan. Baik dari PERMA bahkan Maklumat dari Ketua. "Kemudian setiap Senin briefing. Kemudian satu bulan ada pengarahan, pembinaan, tetapi tetap saja melakukan perbuatan yang menjatuhkan citra lembaga," ungkap Abdullah.

Menurut dia, apa yang terjadi ini bukan karena yang bersangkutan merasa kekurangan, tapi serakah.

"Itu kan perilaku, setiap orang yang serakah seperti itu. Kalau sudah seperti ini, ya sudah ukurannya untuk apa. Kita tidak bisa bicara apalagi tentang tujuan mereka. Yang jelas ini sudah menjatuhkan nama baik lembaga, menjatuhkan citra lembaga, mencoreng nama tentunya ini. Makanya MA mengutuk perbuatan tersebut dan tidak akan memberikan toleransi apapun terhadap aparat hukum tersebut," jelas Abdullah.

Dia menuturkan, atasannya bisa saja turut bertanggung jawab atas anak buahnya langsung. Namun, itu harus dipastikan terlebih dahulu.

"Akan kena hukuman apabila belum melakukan pembinaan. Tapi apabila Ketua (Pengadilan Negeri) sudah melakukan pembinaan, briefing, sudah mengingatkan, tapi kalau yang diingatkan tetap seperti itu, ya ini sudah tentu yang bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas dia.

Dari OTT hakim tersebut, penyidik mengamankan uang dalam mata uang dolar Singapura sejumlah 45.000.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP