Kronologi Awal Mula Dugaan Kekerasan Seksual Dosen UNM Terhadap Mahasiswa hingga Ditetapkan Tersangka
Kepolisian telah memeriksa empat saksi termasuk terlapor dan pelapor.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K sebagai tersangka usai dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar membenarkan telah menetapkan K sebagai tersangka kasus kekerasan seksual setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Iya, sudah ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara," kata Zaki kepada wartawan, Selasa (24/6).
Zaki mengatakan dalam kasus ini penyidik memeriksa empat saksi, termasuk yakni pelapor dan terlapor. Selain itu, hasil visum juga menjadi barang bukti untuk menetapkan K sebagai tersangka.
"Kami sudah periksa empat saksi. Barang bukti yang kami miliki antara lain pakaian korban dan hasil visum," kata Zaki.
Zaki mengaku telah mengagendakan K diperiksa sebagai tersangka hari ini, Selasa (24/6). Pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ancaman pidananya penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta," ucap Zaki.
Awal Mula Terbongkar
Sekadar diketahui, kasus ini terungkap setelah dibeberkan oleh Presiden Mahasiswa BEM FIS-H UNM, Fikran Prawira pada Februari 2025. Saat itu, Fikran Prawira mengungkapkan dosen K telah dilaporkan oleh mahasiswanya ke Polda Sulsel terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Fikran menyebut korban yang merupakan mahasiswa semester 6 tersebut kini mengalami trauma.
"Kondisi korban sampai sekarang trauma, karena setiap membahas permasalahan itu, badan dan seluruh tubuhnya bergetar. Korban sudah melapor beberapa hari yang lalu di Polda Sulsel," ujar Fikran kepada wartawan, Rabu (19/2).
Fikran mengaku untuk terduga pelaku pelecehan seksual inisial K tercatat sebagai dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNM. Fikran menyebut sampai saat ini baru satu mahasiswa yang berani melapor.
"Sampai saat ini baru satu korban yang berani mau lapor, berani speak up. Tapi kami juga masih mencari kemungkinan adanya korban-korban yang lain," kata dia.
Fikran mengaku mendapatkan informasi pelecehan seksual terhadap A sejak Mei 2024 lalu. Ia menyebut K melakukan tiga kali pelecehan seksual kepada A.
"Disampaikan kepada kami ada tiga kali aksi pelecehannya yang berlangsung di rumah terduga pelaku," kata Fikran.
Fikran mengungkapkan modus K melakukan pelecehan seksual kepada A yakni mengajak untuk menyelesaikan ujian akhir semester di rumah terduga pelaku.
"Jadi informasi yang kami dapatkan ingin memberikan ajakan untuk melanjutkan menyelesaikan ujian akhir semesternya di rumah yang bersangkutan. Selanjutnya ada juga intervensi dalam hal ini menggunakan relasi kuasa sebagai dosen dari mata kuliah tersebut," ujar Fikran.
Fikran menambahkan jika korban melawan, maka diancam akan diberikan nilai Error.
"Ketika korban melawan atau melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan terduga pelaku, maka akan diberikan nilai error. Itu laporan dari korban," ucap Fikran.