LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Usut Transaksi Keuangan Dalam Kasus Suap Azis Syamsuddin

Hal tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa staf Bank Mandiri Bandar Jaya Fajar Arafandi pada Jumat, 8 Oktober 2021. Pemeriksaan Fajar dalam rangka melengkapi berkas penyidikan Azis Syamsuddin.

2021-10-09 10:35:00
Azis Syamsuddin Tersangka Korupsi
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aliran transaksi keuangan dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Hal tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa staf Bank Mandiri Bandar Jaya Fajar Arafandi pada Jumat, 8 Oktober 2021. Pemeriksaan Fajar dalam rangka melengkapi berkas penyidikan Azis Syamsuddin.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan transaksi perbankan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (9/10).

Advertisement

Selain memeriksa Fajar, penyidik juga memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Syamsi Romli pada Jumat, 8 Oktober 2021 kemarin. Terhadap Romli, tim penyidik mendalami dokumen pembahasan rapat DPRD Lampung Tengah.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan bukti dokumen pembahasan rapat pada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengurusan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P)," kata Ali.

Azis Syamsuddin dijerat KPK lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Advertisement

Dalam sidang dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terungkap jika Azis memiliki delapan orang dalam di KPK yang biasa membantu Azis menangani perkara.

Hal tersebut terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021). Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).

"M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," kata jaksa membacakan BAP Yusmada.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK Tetap Tindaklanjuti Meski Bukti Soal 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin Masih Lemah
Dalami Kasus Azis Syamsuddin, 3 Orang Saksi Diperiksa KPK
Warisan Terakhir Novel Baswedan
KPK Soal Orang Dalam Azis Syamsuddin: Butuh Bukti Dukungan yang Valid
KPK Diminta Periksa Novel Baswedan Terkait 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin
Soal Orang Dalam Azis, Novel Sindir KPK Tugasnya Mencari Bukan Menunggu Diberi Bukti

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.