Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Soal Orang Dalam Azis Syamsuddin: Butuh Bukti Dukungan yang Valid

KPK Soal Orang Dalam Azis Syamsuddin: Butuh Bukti Dukungan yang Valid KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti dugaan adanya orang dalam mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah. Namun, KPK menyatakan butuh data awal untuk menindaklanjutinya.

"Bukan sekedar misalnya fakta persidangan dari keterangan satu seorang saksi saja, apalagi hanya sekedar opini tanpa bukti dukung yang valid," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/10).

Dugaan adanya delapan orang dalam Azis Syamsuddin di KPK muncul dari pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungbalai Yusmada dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pernyatan Yusmada langsung disambut mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Novel mengaku dirinya dan sebagian pegawai yang dipecat adalah tim yang mengungkap adanya orang dalam Azis Syamsuddin. Bakan Novel mengaku sudah melaporkan dugaan tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) namun tak digubris.

Ali menyatakan, terkait pernyataan Yusmada di Pengadilan Tipikor yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) akan ditindaklanjuti oleh KPK.

"Atas fakta persidangan dimaksud KPK tentu tidak berdiam diri," jelasnya.

Dia mengungkapkan, lembaga antirasuah akan mengonfirmasi pernyataan Yusmada terkait dugaan orang dalam Azis Syamsuddin dengan keterangan lain untuk menyimpulkan ada tidaknya dugaan tersebut.

Maka dari itu, Ali meminta kepada siapa pun yang diduga mengetahui untuk melapor ke KPK. Namun Ali meminta pelapor untuk menyertakan data awal, bukan hanya sekedar opini.

"Maka jika ada pihak-pihak yang mengetahui informasi ini, sebaiknya menyampaikan kepada Dewas KPK dan kami pastikan akan menindaklanjutinya. Data awal yang valid sangat kami butuhkan agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan yang tak berdasar," tegasnya.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak habis pikir dengan lembaga antirasuah yang memintanya melaporkan dugaan adanya orang dalam mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah.

Menurut Novel, negara memberikan wewenang kepada KPK untuk mencari alat bukti, bukan menunggu diberi bukti oleh pihak lain.

"KPK & Dewas diberi wewenang utk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti & tidak peduli," ujar Novel dalam media sosial Twitter @nazaqitsha dikutip Liputan6.com, Rabu (6/10).

Novel menyebut, dalam menjalankan aksinya mengamankan perkara di lembaga antirasuah, mantan peyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju tak bekerja sendirian. KPK harus berani mengungkapnya.

"Yang jelas Robin nggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?" kata Novel.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP