LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Tegaskan Perkara Harun Masiku Terus Jalan Meski Belum Tertangkap

Harun adalah tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

2020-05-05 02:04:00
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada penghentian penyidikan untuk tersangka mantan calon anggota legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR) meskipun belum tertangkap sampai saat ini.

"Sekalipun Pasal 40 UU KPK mengatur terkait dapatnya KPK melakukan penghentian penyidikan, namun demikian opsi tersebut saat ini tidak menjadi pilihan dalam penanganan perkara atas nama tersangka HAR," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin (4/5).

Harun adalah tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Advertisement

"Jadi, sekalipun tersangka HAR belum tertangkap saat ini, perkaranya terus berjalan, tidak ada penghentian penyidikannya," ujar Ali.

Ia pun menyinggung dalam dakwaan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri yang juga menyebut bahwa terdakwa Saeful bersama-sama Harun memberi suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Kita tahu perkara atas nama terdakwa Saeful sedang berproses di pengadilan, di mana dalam dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) disebutkan pula turut serta perbuatan terdakwa tersebut bersama-sama dengan tersangka HAR sebagaimana Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ali.

Advertisement

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini bahwa Harun telah meninggal dunia.

"Harun Masiku tidak ada kabar apa pun sehingga saya yakin sudah meninggal. Saya yakin KPK betul-betul tidak tahu keberadaan Harun Masiku, karena memang sudah hilang karena meninggal," ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Senin.

Terkait hal itu, ia mengatakan MAKI akan segera membuat laporan orang hilang dan harus dinyatakan meninggal dunia jika nantinya selama dua tahun tersangka Harun tak muncul.

"Ini penting untuk status istri dan anaknya terkait hak boleh menikah lagi bagi istrinya dan juga hak waris bagi istri dan anaknya. Juga penting bagi KPK untuk menghentikan penyidikan (SP3) dengan alasan tersangka telah meninggal dunia," kata Boyamin.

Baca juga:
Jaksa KPK Ungkap Isi WA Terdakwa Suap KPU: Hasto Kasih 400, yang 600 Harun
Akan Digantikan Harun Masiku, Riezky Aprilia Diimingi Uang Ganti Rp50 Ribu Per Suara
Menghadap Ketua KPU, Harun Masiku Pamer Foto Bareng Megawati
Penyuap KPU WA Pakai Kode 'Geser 850', Sekjen PDIP Balas 'Oke Sip'
Sekjen PDIP Dicecar Duit Suap KPU: Tidak Tahu, Tidak Tahu, Tidak Pernah
KPK Perpanjang Penahanan Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.