Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa KPK Ungkap Isi WA Terdakwa Suap KPU: Hasto Kasih 400, yang 600 Harun

Jaksa KPK Ungkap Isi WA Terdakwa Suap KPU: Hasto Kasih 400, yang 600 Harun Hasto Kristiyanto diperiksa KPK. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Saeful Bahri selaku terdakwa penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku sering melaporkan hal-hal etis ke Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Apakah selama ini saudara memang selalu melaporkan ke Sekjen mengenai pekerjaan-pekerjaan supporting dengan Donny?" tanya jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dilansir Antara, Kamis (30/4).

"Secara moral saya merasa saya harus melaporkan hal-hal yang bersifat etis ke Sekjen," jawab Saeful dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa," ujarnya.

Saeful yang berada di rumah tahanan (rutan) KPK menyampaikan keterangan melalui sarana "video conference", JPU KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di pengadilan Tipikor Jakarta.

"Dalam BAP ditanyakan oleh penyidik mengenai sejumlah 'chatting' dengan Donny, dengan Hasto itu dari hp saudara?" tanya jaksa Kresno.

"Betul," jawab Saeful.

"Sebagai contoh BAP 60 di sini saudara jelaskan 'Mas Hasto kasih 400 nih, yang 600 Harun katanya duit sudah aku pegang', ini omongan dari Donny, betul?" tanya jaksa Kresno.

"Betul," jawab Saeful.

"Saudara jawab 'Oke ketemu di mana, Pak Harun no respon'?" tanya jaksa Kresno.

"Iya," jawab Saeful.

"Apakah pertemuan ini yang terkait uang Rp400 juta itu ya?" tanya jaksa Kresno.

"Betul," jawab Saeful.

"Kemudian BAP 59 penghijuan ada 600 terpakai 200 itu berarti sisa 400?" tanya jaksa Kresno.

"Iya, Rp600 juta yang Rp200 juta untuk penghijauan, sisa Rp400 untuk pelunasan penghijauan," jawab Saeful.

Penghijauan yang dimaksud menurut Saeful adalah penghijauan di kantor DPP PDIP sebagai perayaan ulang tahun PDIP pada 10 Januari 2020.

"Kaitannya dengan jawaban OK Sip di 'whatsapp', terdakwa memahaminya apa?" tanya jaksa Takdir Suhan.

"Kebiasaan Pak Sekjen OK Sip Ok Sip saja, saya tidak tahu pemahaman beliau tapi kalau dibalas OK Sip belum tentu 'difollow up'," jawab Saeful.

Sebelumnya ada komunikasi antara Saeful dengan Harun Masiku yang menyatakan "geser 850" tanggal 23 Desember 2019. Dalam dakwaan Saeful bersama dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah sepakat dengan Harun Masiku pada 13 Desember 2019 untuk memberikan biaya operasional bagi Wahyu Setiawan sebesar Rp1,5 miliar dengan harapan Harun dapat dilantik sebagai anggota DPR pada Januari 2020.

Uang diserahkan pada 17 Desember 2019 dari Harun Masiku kepada Saeful sebesar Rp400 juta. Selanjutnya ditukarkan menjadi 20 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Wahyu sebagai "down payment".

Uang diberikan melalui Agustiani sedangkan sisa uang dari Harun dibagi rata Saeful dan Donny masing-masing Rp100 juta.

Pada 26 Desember 2019, Harun lalu meminta Saeful mengambil uang Rp850 juta dari Patrick Gerard Masako. Uang itu digunakan untuk operasional Saeful sejumlah Rp230 juta, untuk Donny Tri Istiqomah sebesar Rp170 juga dan kepada Agustiani Tio sejumlah Rp50 juta sedangkan sisanya Rp400 juta ditukarkan menjadi 38.350 dolar Singapura untuk DP kedua kepada Wahyu Setiawan.

Pada 8 Januari 2020, Wahyu Setiawan menghubungi Agustiani agar mentransfer sebagian uang yang diterima dari Saeful yaitu sejumlah Rp50 juta ke rekening BNI atas nama Wahyu. Namun sebelum uang ditransfer, Agustiani dan Wahyu ditangkap petugas KPK dengan menyita 38.350 dolar Singapura.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos

Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Respon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Pencarian Harun Masiku
KPK Ungkap Pencarian Harun Masiku

Kasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap

KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya