LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK tangkap pengacara Fredrich Yunadi di kawasan Jakarta Selatan

"Kami sebenarnya sudah menunggu yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan tidak datang, setelah berdiskusi tim lalu mencari, tim akhirnya menemukan FY (Fredrich Yunadi) di Jakarta Selatan. Tim lalu membawa surat penahanan, sekarang sedang diperiksa intensif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta.

2018-01-13 02:47:31
Setya Novanto
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, pada Sabtu (13/1) dini hari tadi. Sebelumnya, Fredrich sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Fredrich tiba di Gedung KPK pada pukul 00.08 WIB. Tampak penyidik KPK, Ambarita Damanik dan sejumlah petugas lainnya mengawal Fredrich.

Fredrich mengenakan kaos hitam, celana jeans. Saat turun dari mobil yang membawanya, Fredrich langsung dibawa masuk ke gedung KPK.

Advertisement

"Kami sebenarnya sudah menunggu yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan tidak datang, setelah berdiskusi tim lalu mencari, tim akhirnya menemukan FY (Fredrich Yunadi) di Jakarta Selatan. Tim lalu membawa surat penahanan, sekarang sedang diperiksa intensif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta. Demikian dikutip dari Antara.

Saat ditangkap, Fredich tidak melakukan perlawanan. Febri belum bisa memastikan apakah Fredrich akan langsung ditahan atau tidak.

"Penangkapan dilakukan agar proses lebih efektif. Kami proses dulu, setelah diperiksa sebagai tersangka baru diputuskan penahanannya, penyidik punya waktu 1x24 jam," ungkap Febri.

Advertisement

Dia menambahkan, penangkapan ini terpaksa dilakukan karena KPK menduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana.

"KPK melakukan penangkapan, bukan jemput paksa terhadap Fredrich Yunadi karena yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana," tegas Febri.

Sebelumnya pada Jumat (12/1) malam, KPK menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo seusai diperiksa sebagai tersangka. Bimanes ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.

Pada Jumat itu juga, Fredrich sebenarnya dipanggil oleh KPK. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Hanya tampak kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa,mendatangi KPK untuk mengonfirmasi permohonan penangguhan pemeriksaan terhadap Fredrich sebagai tersangka. Pihaknya ingin terlebih dahulu menjalankan sidang kode etik terhadap Fredrich.

"Kami ingin menanyakan apakah permohonan kami dikabulkan atau tidak, kalau dikabulkan berarti kan ada penundaan pemeriksaan," ujar Sapriyanto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).

Sembari menunggu keputusan diterima tidaknya penangguhan pemeriksaan, Sapriyanto mengatakan, Fredrich tidak akan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Baca juga:
Justice collaborator Setnov tergantung konsistensi keterangan di sidang
Fredrich Yunadi tak penuhi panggilan KPK
KPK periksa Fredrich dan dokter yang diduga manipulasi data Setnov
Golkar dukung rencana Setya Novanto jadi justice collaborator kasus e-KTP
Fredrich besok diperiksa KPK: Jantung saya dipasang 12 ring
Fredrich Yunadi santai kantornya digeledah KPK terkait kasus Setnov
Soal justice collaborator, KPK pertimbangkan sejauh mana Setnov mengaku

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.