Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal justice collaborator, KPK pertimbangkan sejauh mana Setnov mengaku

Soal justice collaborator, KPK pertimbangkan sejauh mana Setnov mengaku jubir KPK Febri Diansyah. ©2017 Merdeka.com/rendi

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencermati dan mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa kasus mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. KPK menerima ajuan JC itu pada Rabu (10/1) kemarin.

Setnov pun mengajukan Justice Collaborator saat diperiksa penyidik KPK untuk Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka keenam kasus korupsi e-KTP.

"Belum bicara terlalu jauh soal JC karena suratnya baru disampaikan kemarin. Jadi ketika SN diperiksa penyidik untuk tersangka ASS, diajukanlah surat untuk JC di sana. Tentu akan kita pertimbangkan, misalnya apakah SN secara terus terang membuka peran pihak lain terutama pihak yang lebih besar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, (11/1).

Kemudian, kata Febri, pihaknya akan mencermati sejauh mana SN mengakui perbuatannya. Lanjutnya, bila tidak mengakui perbuatan tentu tidak bisa disebut JC. Alasannya, karena konsep JC itu adalah pelaku yang bekerja sama.

"Dan yang paling penting JC itu tidak bisa diberikan terhadap pelaku utama. Itu juga akan kita lihat meskipun perjalanan kan baru di langkah yang awal. Baru sekitar 6 orang yang kita proses sampai dengan saat ini cukup banyak nama yang saat ini masih kita dalami," tuturnya.

Dalam poin JC ini pun, KPK mempertimbangkan dari konsistensi keterangan tersangka. Untuk itu, terkait Setya Novanto, kata Febri pihaknya sudah memiliki bukti aliran dana sampai USD 7,3 juta. Selain itu, pertemuan-pertemuan lain tak pernah disebut oleh Nazaruddin yang juga sebagai JC KPK dalam kasus KTP elektronik ini.

"Jadi itu poin yang ingin saya sampaikan adalah kalau kita mau bicara tentang posisi seseorang sebagai JC, maka kita bicara tentang banyak hal yang harus dipertimbangkan secara hati hati," imbuhnya.

"Keliru kalau KPK hanya bergantung pada satu keterangan Nazar saja, dengan mudah akan bisa berubah kalau yang memberikan keterangan berubah di persidangan. Karena itu KPK punya bukti bukti yang lain," tambahnya.

Febri menambahkan, Andi Agustinus yang juga saat itu mengajukan JC, juga dipertimbangkan dalam waktu cukup lama sampai KPK akhirnya baru mengabulkan melalui proses tuntutan pidana yang dibacakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu.

"Jadi konsistensi dari seorang pemohon JC juga jadi satu hal penting yang kita cermati," pungkas Febri.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Beras SPHP Ditempel Stiker Prabowo-Gibran
KPK Soroti Beras SPHP Ditempel Stiker Prabowo-Gibran

KPK mewanti-wanti ada clonflict of interest (COI) dalam penyaluran bansos tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya