KPK periksa Fredrich dan dokter yang diduga manipulasi data Setnov
Merdeka.com - Dokter Bimanesh Sutarjo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokter yang merawat Setya Novanto saat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau itu bakal dimintai keterangan sebagai tersangka atas dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Pantauan merdeka.com, Bimanesh tiba di gedung KPK sekira pukul 09.20 WIB, dengan ditemani dua orang, salah satunya menggunakan kursi roda. Bimanesh yang mengenakan kemeja putih lengan pendek itu enggan mengomentari pemeriksaan terhadap dirinya hari ini.
Selain Bimanesh, hari ini penyidik KPK juga memanggil mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Fredrich juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP.
Pantauan merdeka.com, belum terlihat kedatangan Fredrich. Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, belum mengetahui apakah kliennya bakal memenuhi panggilan penyidik KPK dalam kasus merintangi penyidikan tersebut.
"Saya mau ke KPK, tunggu saja," kata Refa, tanpa menyebut apakah Fredrich akan memenuhi panggilan KPK, Jumat (12/1).
Fredrich dan Bimanesh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.
Fredrich dan Bimanesh diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua rekannya pun segera membawa korban ke klinik terdekat RSJC Kemang.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus baru di Basarnas RI. Salah satu tersangkanya politikus PDIP, Max Ruland Boseke.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya