Fredrich Yunadi santai kantornya digeledah KPK terkait kasus Setnov
Merdeka.com - Advokat Fredrich Yunadi mengatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kantornya itu adalah hal yang wajar. Karena penggeledahan itu berdasarkan dengan membawa surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya rasa tindakan hukum yang dilakukan masih dalam batas yang wajar karena mereka membawa izin surat penggeledahan dari pengadilan, oleh karena itu mereka semuanya sudah sesuai dengan pada hukum yang berlaku, ya oleh teman-teman anak buah saya di persilahkan melakukan penggeledahan, silakan saja, karena kita tidak ada rahasia apapun kok jadi kita tidak takut dilakukan penggeledahan silahkan," kata Fredrich di kantornya usai digeledah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Mantan pengacara Setya Novanto ini mengungkapkan penggeledahan itu bukan hanya membawa dokumen terkait dengan dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan KPK. Tapi juga membawa surat kuasa Setya Novanto kepada dirinya.
"Dalam penggeledahan tersebut memang diambil seperti surat kuasa Pak SN kepada saya, karena pak SN surat kuasanya kepada kantor saya bukan cuma satu kan ada 7 surat kuasanya, dimana itu kan berbeda khususnya," ungkapnya.
"Memang dalam hal ini keberatan sebenarnya dia bisa ngambil itu adalah tuduhannya kepada saya kan saya dituduh pasal 21 dalam hal ini menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan yang seharusnya kasusnya berkaitan dengan itu," sambungnya.
Meskipun dokumen yang diambil oleh KPK bukan hanya terkait kasus yang dirinya hadapi sekarang. Namun dirinya tak mau ambil pusing akan hal itu, karena meskipun barang yang tak ada kaitannya juga dibawa oleh KPK tapi semua itu ada tanda terima atau tanda bukti.
"Tetapi sekarang seperti contoh yang enggak ada kaitannya sama ini pun diambil tapi kan kita enggak mau ribut ya, saya bilang silakan. Yang paling penting ada tanda terima kan saya bisa mempertanggungjawabkan kan kira-kira begitu," jelasnya.
"Selanjutnya bagaimana prosedur yang ada, semua ditangani oleh dari pada DPN Peradi kan saya sudah memberikan kuasa atau DPN Peradi sudah menunjuk tim hukum sebanyak 12 orang sebagai kuasa hukum saya tapi sebagai nama organisasi bukan nama pribadi," tandasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadi Kandidat Terkuat Gantikan Jenderal Agus Subiyanto, Ini Profil Menantu Luhut Letjen TNI Maruli Simanjuntak
Nama Letjen TNI Maruli Simanjuntak akhir-akhir ini santer dibicarakan. Hal ini dikarenakan dirinya dikabarkan akan mengisi jabatan KSAD yang baru.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'
Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.
Baca SelengkapnyaRespons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sosok Hadi Eks Panglima TNI, Bintang Empat Kepercayaan Jokowi Pengganti Mahfud Md
Profil eks Pnaglima TNI Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto yang dikabarkan akan dilantik sebagai Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaSerahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama
Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
Ketua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaIni Bukti-Bukti yang Digunakan Polisi Jerat Kekasih Tamara jadi Tersangka Pembunuhan Dante
Ade hanya menerangkan, penyidik telah mengantongi bukti keterlibatan YA dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaDivonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca Selengkapnya