KPK tak akan ungkap rekaman pemeriksaan Miryam untuk DPR
DPR resmi menyetujui hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengungkapan rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani terkait dugaan memberikan keterangan palsu di sidang kasus korupsi e-KTP. KPK secara tegas menolak permintaan DPR.
DPR resmi menyetujui hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengungkapan rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani terkait dugaan memberikan keterangan palsu di sidang kasus korupsi e-KTP. KPK secara tegas menolak permintaan DPR.
Wakil ketua KPK, Laode M Syarif menuturkan selama bukan di jalur hukum, pihaknya tidak akan membuka isi rekaman pemeriksaan Miryam selama menjalani proses penyidikan. Dia juga meminta agar DPR dapat memaklumi hal tersebut.
Menurutnya, pengguliran hak angket di DPR berada dalam ranah politik yang mana proses penanganan kasus tidak boleh ada intervensi apapun.
"KPK tidak akan mencampuri urusan partai tapi berharap bahwa partai politik memahami sikap KPK yang tidak mau memperlihatkan rekaman dan BAP," kata Laode melalui pesan teks, Jumat (28/4).
"Jika bukti-bukti dibuka hal itu berisiko akan menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus e-KTP," tukasnya.
Sementara hak angket telah disetujui, dia menuturkan akan berdiskusi kepada seluruh pimpinan dan internal KPK dalam menentukan langkah selanjutnya menyikapi hal tersebut.
"Kemungkinan tindakan hukum lain akan kami bicarakan lebih lanjut di KPK. Namun yang pasti, kami tetap akan fokus pada penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk e-KTP dan BLBI yang sekarang sedang berjalan," tandasnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP politisi Hanura Miryam S Haryani sudah ditandatangani anggota dari 8 fraksi partai. Hanya ada dua fraksi yang tidak menandatangani hak angket yakni PKS dan Demokrat.
"Permohonan penggunaan hak angket yang juga telah ditandatangani pengusul 25 orang dari 8 fraksi," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan,Jakarta, Kamis (27/4).
Hak angket dijadwalkan dibacakan kembali sebagai usulan DPR pada rapat paripurna Jumat (28/4). Setelah dibacakan, usulan hak angket KPK langsung diputuskan oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Agenda pembacaan hak angket telah dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah.
"Karena mekanismenya bisa dua, artinya langsung tanggapan anggota setuju atau tidak setuju atau pengambilan keputusannya itu ditunda. Tadi ada yang mengusulkan kita lobi, kita lihat saja besok," sambung Fahri.
Baca juga:
Ini materi angket KPK yang dibacakan dalam rapat paripurna DPR
Fahri Hamzah klaim jumlah pengusul angket KPK sudah sesuai syarat
Santainya Yorrys sebut Setnov hampir tersangka kasus e-KTP
Memburu jejak Miryam, pemberi kesaksian palsu dan kunci kasus e-KTP
Olly lebih percaya pengadilan ketimbang lapor fitnah ke polisi
Fahri soal Miryam: Gak usah dibilang buron, KPK jangan sok gagah