Fahri soal Miryam: Gak usah dibilang buron, KPK jangan sok gagah
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Miryam S Haryani (MSH) sebagai buron dalam kasus pemberian keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, seharusnya KPK bernegosiasi dengan kuasa hukum Miryam terlebih dahulu sebelum mengumumkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Enggak usah diumumkan buron begitu, cari saja. Negosiasi dengan lawyernya dulu. Jangan menggunakan ruang publik untuk mengintimidasi proses hukum," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).
Fahri mengaku telah mendengar informasi Miryam sakit, bukan melarikan diri keluar negeri.
"Kata lawyernya ada, sakit, enggak usah dibilang buron. Itulah, KPK suka begitu. Jangan sok gagah kayak dia yang kerja saja di Republik ini. Santai saja," tegasnya.
Sebelumnya, pengacara Miryam, Aga Khan, menyebut kliennya tidak kabur ke luar negeri. Sebab, KPK sampai meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Interpol untuk mencarinya. Padahal selama ini kliennya berada di Bandung, Jawa Barat.
"Kami tidak kabur. Kami kan menyatakan kami tidak akan hadir. Oke. Dikarenakan ada gugatan praperadilan. Kami merasa keberatan penetapan tersangka Miryam," kata Aga Khan saat dihubungi, Kamis (27/4).
Aga menuturkan, kliennya mangkir dengan pelbagai macam alasan jelas. Pertama, berdekatan dengan perayaan Paskah sehingga harus bertemu keluarga di Medan dan Bandung. Pemanggilan selanjutnya, Miryam tengah jatuh sakit.
Sedangkan pemanggilan terakhir, status Miryam tengah mengajukan praperadilan. Sehingga Aga meminta pemanggilan kepala kliennya ditunda.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya