Memburu jejak Miryam, pemberi kesaksian palsu dan kunci kasus e-KTP
Merdeka.com - Politisi Partai Hanura Miryam S Haryani menjadi saksi kunci untuk membongkar pemufakatan jahat dan pesta bagi-bagi duit korupsi proyek KTP elektronik yang membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun. Sebab, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Miryam secara gamblang membeberkan nama-nama politisi DPR yang kecipratan duit hasil korupsi e-KTP.
Dalam persidangan, hakim mencecar Miryam terkait jatah yang diberikan ke sejumlah nama politisi. Termasuk nama Ketua DPR Setya Novanto yang saat kasus itu terjadi masih berstatus sebagai ketua fraksi Golkar DPR RI. Tapi Miryam justru berkelit bahkan mencabut seluruh berkas BAP. Alasannya, dia merasa ditekan penyidik KPK.
"Waktu penyidik nanya saya, diancam segala macam saya sampai mencret-mencret sampai muntah. Ya udah saya asal ngomong aja yang penting saya biar selesai pemeriksaan," jawab Miryam.
"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.
KPK langsung ambil langkah tegas. Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP. Ketua Srikandi Hanura itu disangkakan telah melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. KPK juga membuka peluang menjadikan Miryam sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Sepekan setelah itu, Kamis (13/4), KPK memanggil Miryam untuk kembali menjalani pemeriksaan atas pemberian keterangan palsu. Namun Miryam mangkir dari panggilan itu. Miryam menyampaikan ketidakhadirannya melalui surat yang dititipkan pada kuasa hukumnya. KPK pun menjadwalkan pemanggilan ulang pada Selasa (18/4). KPK berharap Miryam bisa memenuhi panggilan. Karena jika memenuhi panggilan untuk yang kedua kalinya, Miyam akan dijemput paksa.
Untuk kedua kalinya Miryam kembali mangkir dari panggilan KPK. Kali ini dalihnya Miryam sakit dan ada surat dokter yang mengharuskannya istirahat. Namun tidak dijelaskan secara rinci sakit yang diderita Miryam. Miryam meminta dijadwal ulang pada 26 April. "Ya isi surat keterangan dokter suruh istirahat selama dua hari 18-19 April," ujar Kuasa hukum Miryam, Aga Khan, Selasa (18/4).
Sehari sebelum pemeriksaan Miryam, KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota Komisi II DPR itu. Penggeledahan terkait kasus memberikan kesaksian palsu dalam sidang perkara kasus korupsi proyek e-KTP.
"Ada penggeledahan hari ini katanya dilakukan di rumahnya beliau. Tapi kebetulan saya tidak hadir. Saya diberitahu penyidik. Saya dapat informasi dari yang jaga rumah klien saya," kata Aga, Selasa (25/4).
Hari pemeriksaan Miryam tiba, Rabu (26/4). Namun lagi-lagi Miryam tak datang ke gedung komisi antirasuah. Sehari setelah itu, KPK mengeluarkan surat kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. KPK meminta bantuan Kapolri, terutama untuk ditembuskan kepada Interpol, untuk mencari dan menjemput paksa Miryam. Saksi kunci kasus e-KTP ini tak diketahui rimbanya.
"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MSH yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (27/8).
KPK meminta bantuan Polri dan Interpol mencari Miryam karena diduga dia berada di luar negeri. Padahal sudah sejak lama Ditjen Imigrasi mencegah Miryam ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Bahkan KPK juga meminta masyarakat memberikan informasi bila menemukan maupun mengetahui keberadaan Miryam. KPK mengingatkan agar tidak melindungi buronanya itu.
"Pada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka harap dapat memberitahukan pada KPK atau kantor kepolisian setempat. Jika ada yang memberikan perlindungan, kami ingatkan hal tersebut memiliki risiko hukum," terangnya.
Indikasi Miryam melarikan diri diketahui setelah KPK tidak menemukan Miryam saat melakukan penggeledahan di rumahnya. Maka dari itu, KPK memasukkan nama Miryam dalam daftar pencarian orang (DPO) buat Miryam. Kepolisian Negara Republik Indonesia siap menindaklanjuti surat dari KPK yang meminta bantuan untuk mencari jejak keberadaan Miryam. Polisi akan mengajukan surat red notice bagi Miryam ke Interpol.
"Nanti kita tindak lanjuti. Red notice kita ajukan, nanti kita ajukan lagi ke Lyon ke Interpol," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen M Naufal Yahya saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (27/4).
Kendati begitu, Naufal mengaku belum melihat isi surat dari KPK tersebut. Menurutnya, surat dari KPK akan ditelaah lebih dulu. Red notice akan diterbitkan setelah Miryam diketahui benar-benar berada di luar negeri. Setelah sudah dipastikan berada di luar negeri, polisi bakal secepatnya menerbitkan red notice.
"Kan kita kirim ke semua anggota interpol, kalau ada dokumennya lewat, ya dia disetop," ucap Naufal.
Masuknya nama Miryam dalam DPO membuat pengacaranya angkat bicara. Aga Khan, menyebut kliennya tidak kabur ke luar negeri. Mereka keberatan dengan penetapan status tersangka terhadap Miryam, sehingga mengajukan praperadilan. Selama proses praperadilan, pengacara menolak Miryam diperiksa KPK.
"Kami tidak kabur. Kami kan menyatakan kami tidak akan hadir. Oke. Dikarenakan ada gugatan praperadilan. Kami merasa keberatan penetapan tersangka Miryam," kata Aga Khan saat dihubungi, Kamis (27/4).
Aga menuturkan, kliennya tidak hadir dengan pelbagai macam alasan jelas. Pertama, berdekatan dengan perayaan Paskah sehingga harus bertemu keluarga di Medan dan Bandung. Pemanggilan selanjutnya, Miryam sakit. Sedangkan pemanggilan terakhir, status Miryam tengah mengajukan praperadilan. Sehingga Aga meminta pemanggilan kepala kliennya ditunda.
Atas penetapan status buron ini, Aga merasa keberatan dan kecewa. Dia merasa KPK tebang pilih dalam menetapkan. Dia membandingkan ketika KPK memeriksa bekas Wakil Kapolri Budi Gunawan. Maka dari itu dia menyebut norma hukum acara di tanah air belum diatur secara jelas.
Aga menegaskan kliennya tidak kabur ke luar negeri. Saat ini Miryam masih berada di Indonesia. "Ada di Indonesia. Daerah Jawa. Saya berani jamin 100 persen. KPK itu ada-ada saja. Harusnya bisa dong konfirmasi ke lawyer. Kenapa sih gengsi amat konfirmasi ke saya. Saya dua hari sekali memberi kabar loh," kata Aga Khan.
Lebih lanjut dia mengungkap keberadaan Miryam saat ini. Menurutnya, kliennya itu kini sedang berada di Bandung.
"Iya (ada di Bandung), tapi dia akan pulang kok tenang saja. KPK punya hak tapi kami punya hak. Kami sudah beritahukan secara baik-baik, lewat surat tapi mereka ngeyel."
Dia menerangkan, telah memberitahukan KPK bahwa Miryam tidak bisa memenuhi panggilan karena sedang mengupayakan proses praperadilan. Dia tidak terima karena kliennya tiba-tiba dimasukkan dalam DPO. Pihaknya akan meminta bantuan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mencari keadilan terkait status kliennya sebagai DPO.
"Klien kami merasa perlu keadilan. Karena sebenarnya siap dia untuk mengikuti proses hukum, dan setiap ketidakhadiran kami selalu kirim surat," kata Aga.
Sebenarnya kata Aga, Miryam pasti hadir jika diperlukan lagi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus e-KTP oleh penyidik KPK. Namun jika Miryam dipanggil sebagai tersangka, Aga dan tim kuasa hukumnya menilai belum tepat dan masih perlu diuji.
"Kalau untuk kasus tersangka keterangan palsu masih mau diuji dulu tim kami merasa itu bukan ranah KPK kok tiba-tiba jadi DPO (Daftar Pencarian Orang) apa tolak ukurnnya. Kita pastikan kalau dipanggil jadi saksi kasus e-KTP saja pasti kilen kita hadir," jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya