KPK tahan Dirut PT SI terkait kasus suap di Pertamina
Atas perbuatannya, tersangka terancam 5 tahun penjara.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Soegih Interjaya, Muhammad Syakir. Syakir ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Guntur atas kasus tindak pidana korupsi suap proyek Tetraethyl Lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (6/1).
Sebelum ditahan, siang harinya Syakir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam suap proyek Tetraethyl Lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Syakir ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan kasus setelah proses persidangan Willy Sebastian Lim dalam perkara yang sama.
Keduanya diduga menyuap direktur pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo agat Pertamina menjadikan PT Soegih Interjaya sebagai pemasok TEL untuk kilang kilang Pertamina. Sementara Willy Sebastian Lim dikenakan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan Syakir dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Syakir terancam dihukum 5 tahun penjara.
Baca juga:
Usai curhat ke MK, KPK ngeluh ke KY soal praperadilan
KPK-KY sepakat perbaiki MoU pencegahan korupsi di kalangan hakim
KPK perpanjang masa tahanan Bupati Muba beserta istri
KPK perpanjang masa tahanan bupati Muba dan istri 40 hari
Hakim MK pesan pimpinan KPK tak gantung nasib tersangka korupsi
KPK periksa pegawai Pelindo II sebagai saksi RJ Lino
Kunjungi MK, pimpinan KPK curhat soal praperadilan