KPK-KY sepakat perbaiki MoU pencegahan korupsi di kalangan hakim
Merdeka.com - Setelah melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK), lima pimpinan KPK langsung mendatangi Komisi Yudisial (KY). Dalam pertemuan yang dilakukan secara tertutup itu, kedua lembaga sepakat memperbaiki Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dalam rangka mencegah korupsi di kalangan para hakim yang ditandatangani pada tahun 2013 lalu.
"KPK ingin kerjasama dengan KY supaya peradilan bersih sesuai semangat KY hakim bermartabat. Kita juga ada MoU dengan KY untuk diperbaiki kalau bisa nanti ada SOP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KY, Jakarta, Rabu (6/1).
Sementara, Plt Ketua KY Maradaman Harahap menyatakan MoU yang dibuat 2 tahun lalu tersebut merupakan hal yang sangat penting bagi kedua lembaga. Terutama dalam misi menjaga hakim bekerja sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Terlebih, banyaknya hakim yang diciduk oleh KPK karena menerima suap maupun gratifikasi dari pihak berperkara.
"Tentang kerja sama dengan KPK itu kan terkait pencegahan. Tujuannya supara peradilan bersih," katanya.
Sekedar informasi, Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dalam rangka mencegah korupsi di kalangan para hakim pada 16 Januari 2013 silam ditandatangani oleh Ketua KPK saat itu Abraham Samad dan Ketua KY saat itu Suparman Marzuki.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaOJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya