KPK sebut bukti-bukti praperadilan yang diajukan Jero tak relevan
KPK berharap pengadilan menolak gugatan praperadilan Jero Wacik.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik akan menghadapi sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baik KPK maupun Jero, keduanya sudah menyerahkan berkas-berkas bukti-bukti.
Dari berkas atau bukti yang diserahkan oleh Jero Wacik. KPK menilai bukti tersebut tidak relevan dengan agenda praperadilan yang digelar hari hari ini.
"Ada yang tidak relevan dengan objek praperadilan, yang didalilkan salah satunya bukti yang memperkuat dalil pendapat terkait praperadilan. Harusnya ke arah situ. Bukti yang diajukan tidak relevan." Kata Plt Biro hukum KPK Nurchusniah di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/4).
"Seperti surat KPU ini di luar materi pokok praperadilan. Praperadilan di luar ini. Kemarin sudah dijawab tidak relevan, pasal 12 KPK itu bisa mengeluarkan dan meminta seseorang yang dinyatakan tersangka diberhentikan sementara" Jelasnya.
Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB akan dilaksanakan, tapi baru dimulai pada pukul 11.28 WIB, dan hanya berjalan kurang lebih 5 menit persidangan. Nampak di ruang sidang pengacara Jero Wacik dan KPK menyerahkan bukti-bukti.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
"Semoga saja ditolak, penetapan tersangka bukan kewenangan praperadilan," tutup Nurchusniah.
Baca juga:
Sidang berjalan cepat, Jero Wacik serahkan 20 bukti di praperadilan
Tak hadir dalam sidang, Jero Wacik tak khawatir praperadilan ditolak
Sidang praperadilan ditunda, Jero Wacik merasa dihambat KPK
KPK tidak hadir, praperadilan Jero Wacik ditunda
Tunggu praperadilan, Jero wacik kembali mangkir diperiksa KPK