Tak hadir dalam sidang, Jero Wacik tak khawatir praperadilan ditolak
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan Jero Wacik. Sebelumnya, pada Senin (13/4) lalu, sidang perdana Jero Wacik sempat ditunda lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon, tidak hadir.
Kuasa hukum Jero Wacik, Hinca Pandjaitan berharap pada sidang yang beragendakan pembacaan materi gugatan ini, pihak termohon datang memenuhi panggilan.
"Seperti minggu lalu, materi sudah siap. Hari ini kami akan membacakan materi gugatan. Selepas itu kita tunggu apa hakim beri kesempatan termohon menjawab hari ini juga. Catatan sidang ini cepat. Kami berharap hari ini bisa dijawab," kata Hinca di PN Jaksel, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Hinca memaparkan materi dari pihaknya terkait dengan dua posisi yang disandang oleh kliennya. "Kan ada dua posisi. Beliau dinyatakan tersangka sebagai Men ESDM. Satu lagi menyusul ketika menjadi Men Par. Dua ini tidak memenuhi kaidah menurut kami," tambahnya
Hinca juga mengatakan, pihaknya tidak khawatir gugatan praperadilan kliennya akan ditolak.
"Kami tidak pernah khawatir. Terus jalan, optimisme terus jalan. Jangan pernah dibanding-bandingkan kepada kemarin yang ditolak, bandingkan sama yang menang," tutur Hinca.
Pihak Jero Wacik juga menuntut agar penetapan tersangka kliennya pada saat menjabat sebagai Men ESDM dan Menpar dibatalkan.
"Pak Jero bukan soal angka tapi tata nilai. Ia merasa nilai-nilai keadilan yg dirampas. Jero tidak menuntut sepeserpun. Ia hanya ingin memulihkan nama baiknya. Sudah tujuh bulan tidak disentuh-sentuh," tutup Hinca.
Sidang yang mengagendakan pembacaan materi gugatan ini diketahui tidak dihadiri Jero Wacik. "Rencananya hadir. Tapi diinfo barusan tidak bisa hadir karena macet jalanan, jadi tidak bisa waktunya sempat ke sini," papar Hanca.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya