Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang berjalan cepat, Jero Wacik serahkan 20 bukti di praperadilan

Sidang berjalan cepat, Jero Wacik serahkan 20 bukti di praperadilan Jero Wacik diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Sidang hari ini, hanya berlangsung lima menit. Karena agendanya, pemohon yakni Jero Wacik dan KPK menyerahkan bukti-bukti kepada hakim tunggal Sihar Purba.

Pengacara Jero Wacik, Sugiono mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan 20 dokumen bukti kepada hakim. Salah satunya soal kewenangan praperadilan mengadili penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap kliennya.

"Total 20 dokumen jika ada yang tertinggal besok disertakan. Surat-surat dan dokumen otentik mengenai pembuktian kewenangan praperadilan untuk memeriksa penetapan tersangka," kata Sugiono di Gedung PN Jakarta Selatan, (21/4).

Sugiono juga menambahkan, pihaknya juga memperkarakan penetapan tersangka Jero Wacik yang berakibat pada batalnya politikus Demokrat ini jadi anggota DPR.

"Alat bukti sesuai dalil kita itu beberapa hal pengumpulan bukti yang dilakukan setelah penyidikan. Kita juga pengumpulan bukti yang dikumpulkan KPK setelah pengumuman. Menyerahkan surat dari KPK ke KPU ke Jero. Di mana seharusnya menjadi anggora DPR dari provinsi Bali, tapi karena pertimbangan sebagai tersangka beliau tidak jadi menjadi anggota DPR 2014-2019," jelas Sugiono.

Sidang praperadilan Jero Wacik akan dilanjutkan besok. Dengan agenda, menghadirkan saksi dari pemohon dan termohon.

"Besok adalah 2 saksi ahli dan 2 saksi fakta, saksi fakta dari lingkungan kami. Menguatkan dalil penetapan tersangka dan kewenangan praperadilan. RUU KUHAP akan digali juga ke sana. Kita sudah berusaha maksimal tinggal pertimbangan majelis," terang dia. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP