LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK periksa putri Suryadharma Ali dalam kasus haji

Kartika merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan. Dia lolos menjadi Anggota DPR dari daerah pemilihan Jakarta.

2015-01-28 15:18:26
Korupsi Haji
Advertisement

Proses pengusutan kasus korupsi pelaksanaan Haji oleh Kementerian Agama disangkakan kepada mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali terus dilakukan. Hari ini, penyidik memeriksa anak sulung Suryadharma, Kartika Yudhisti.

"Diperiksa untuk tersangka SDA," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Rabu (28/1).

Kartika juga merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan. Dia lolos menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah pemilihan Jakarta.

Kartika diketahui lahir di Jakarta pada 7 Februari 1987. Dia bermukim di Jalan Jaya Mandala VII Nomor 2 RT 010/ RW 002 Menteng Dalem, Tebet, Jakarta Selatan. Dia sempat menikmati pendidikan di luar negeri. Tepatnya di Melbourne School Of Engieenering, The University Of Melbourne, Australia. Dia pernah bersekolah di SDN Nusa Indah I Bekasi, SLTPN 109 Jakarta, dan SMAN 81.

Sejak 2007 dia bekerja sebagai Komisaris Utama PT. Dugapat Mas, Klaten, Jawa Tengah. Beberapa waktu lalu, penyidik juga pernah memeriksa beberapa petinggi perusahaan itu dalam kasus haji.

Saksi itu adalah Manager General Affair PT Dugapat Mas, Dita Ari Savitri, dan Komisaris I PT Dugapat Mas, Henny Widiyanti. Benang merahnya semakin terlihat jelas. Mereka dianggap tahu soal rangkaian tindak pidana disangkakan kepada mantan Ketua Umum PPP itu.

PT Dugapat Mas diketahui beralamat di Jalan Penggung-Jatinom, Nomor 18, Blancaran Karanganom, Klaten, Jawa Tengah. Mereka merupakan salah satu mitra produsen rokok PT Sampoerna Tbk.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka yaitu mantan Menteri Agama, SDA. Tetapi uniknya, dalam surat perintah dimulainya penyidikan tercantum kata 'SDA dan kawan-kawan.' SDA disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Praktik korupsi dilakukan ditengarai terjadi di berbagai lini. Antara lain pengadaan penginapan, transportasi, dan katering. Selain itu, diduga SDA juga menyalahgunakan kuota Panitia Pelaksanaan Ibadah Haji serta memanipulasi Sistem Komputerisasi Haji.

Baca juga:
KPK kembali periksa Anggito Abimanyu terkait kasus Haji
Tuntaskan berkas korupsi haji SDA, KPK periksa Anggito
Pejabat Kemenag tutupi korupsi Haji SDA cs
Dalami kasus korupsi dana haji, KPK periksa pejabat Kemenag
KPK periksa petinggi Kemenag di kasus korupsi Suryadharma Ali
Kasus kosupsi haji, 2 saksi diperiksa untuk tersangka SDA
KPK kebut penyidikan kasus korupsi haji, janji segera periksa SDA

(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.