LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK periksa petinggi PT Mandiri Sekuritas terkait TPPU Nazaruddin

Selain RM Omar, lembaga antirasuah juga akan memeriksa seorang saksi dari pihak swasta yakni, Minarsih.

2015-04-17 13:01:23
Nazaruddin
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan pembelian saham PT Garuda Indonesia. Kali ini, KPK memanggil RM Omar Yusuf ND selaku Head of Compliance PT Mandiri Sekuritas.

Dia akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait rentetan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Muhammad Nazaruddin (MNZ).

"Iya betul yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (17/4).

Selain RM Omar, lembaga antirasuah juga akan memeriksa seorang saksi dari pihak swasta yakni, Minarsih. "Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," jelas Priharsa.

Seperti diketahui, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin telah ditetapkan KPK menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan. Untuk kasus ini, KPK menemukan beberapa bukti kuat untuk menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.

Setelah ditelisik, suami Neneng Sri Wahyuni itu diduga telah melakukan pencucian uang. Pasalnya, dia membeli saham PT Garuda Indonesia dengan hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet Sea Games 2011.

Tak hanya itu, Nazaruddin didakwa menerima suap pemenangan PT DGI berupa cek Rp 4,6 miliar. Terungkapnya dugaan TPPU Nazaruddin ini lantaran keterangan Yulianis dalam persidangan kasus dugaan suap Wisma Atlet.

Pada kesaksiannya, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Yulianis memberikan pernyataan bahwa lima perusahaan di bawah kendali Permai Grup milik M Nazaruddin telah membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar pada tahun 2010.

Baca juga:
Kasus TPPU PT DGI, KPK periksa adik kandung Nazaruddin
Kasus pencucian uang Nazaruddin, KPK periksa lima saksi
Gede Pasek: Ada skenario pecah Demokrat dalam 'nyanyian' Nazaruddin
Bela Ibas, Agus Hermanto sebut tuduhan Nazarudin tak berdasar
Kasus Nazaruddin, KPK panggil politisi Demokrat Mirwan Amir

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.