Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus pencucian uang Nazaruddin, KPK periksa lima saksi

Kasus pencucian uang Nazaruddin, KPK periksa lima saksi M Nazaruddin Vonis. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Muhammad Nazaruddin. Kali ini, penyidik akan meminta keterangan kepada lima saksi.

Di antaranya, Khairul Afdel, Hedri Saputra dan Ramses Hamonangan Pangaribuan. Selain itu, dua saksi lain yang ikut diperiksa antar lain M Dalwan Ginting serta RM Omar.

Kelima pihak swasta ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan pembelian saham PT Garuda.

"Kelima saksi itu akan dimintai keterangan untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (14/4).

Seperti diketahui, bekas bendahara umum Partai Demokrat, M Nazaruddin telah ditetapkan KPK menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan. Untuk kasus ini, KPK menemukan beberapa bukti kuat untuk menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.

Setelah ditelisik, suami Neneng Sri Wahyuni itu diduga telah melakukan pencucian uang. Pasalnya, ia membeli saham PT Garuda Indonesia dengan hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet Sea Games 2011.

Tak hanya itu, Nazaruddin didakwa menerima suap pemenangan PT DGI berupa cek Rp 4,6 miliar. Terungkapnya dugaan TPPU Nazaruddin ini lantaran keterangan Yulianis dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet.

Pada kesaksiannya, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai, Yulianis, memberikan pernyataan bahwa lima perusahaan di bawah kendali Permai Grup milik M. Nazaruddin telah membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar pada tahun 2010.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP