Kasus TPPU PT DGI, KPK periksa adik kandung Nazaruddin
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil bekas anggota DPR, M Nasir. Dia akan diperiksa terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan pembelian saham PT Garuda Indonesia yang menjerat Muhammad Nazaruddin (MNZ).
"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (15/4).
Hingga pukul 13.51 WIB, Nasir yang diketahui adik kandung Nazaruddin belum menampakan dirinya di KPK. Dugaan kuat, Nasir mengetahui rentetan korupsi yang dilakukan bendahara umum Partai Demokrat tersebut.
Selain Nasir, penyidik juga memanggil tiga saksi lain dari pihak swasta yakni, Rafika Hendiriyani, Irwan, dan Ratu Dinna Nurratu Sholihah.
"Sama ketiganya juga dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka MNZ," ujar Priharsa.
Seperti diketahui, bekas bendahara umum Partai Demokrat, M Nazaruddin telah ditetapkan KPK menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan. Untuk kasus ini, KPK menemukan beberapa bukti kuat untuk menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.
Setelah ditelisik, suami Neneng Sri Wahyuni itu diduga telah melakukan pencucian uang. Pasalnya, dia membeli saham PT Garuda Indonesia dengan hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet Sea Games 2011.
Tak hanya itu, Nazaruddin didakwa menerima suap pemenangan PT DGI berupa cek Rp 4,6 miliar. Terungkapnya dugaan TPPU Nazaruddin ini lantaran keterangan Yulianis dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet.
Pada kesaksiannya, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Yulianis memberikan pernyataan bahwa lima perusahaan di bawah kendali Permai Grup milik M. Nazaruddin telah membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar pada tahun 2010.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya