LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK panggil Farhat Abbas terkait kasus korupsi megaproyek e-KTP

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa untuk tersangka Miryam dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Jumat (21/4). Salah satu saksi diperiksa penyidik KPK adalah pengacara Farhat Abbas.

2017-04-21 11:35:35
Korupsi E-KTP
Advertisement

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa untuk tersangka Miryam dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Jumat (21/4). Salah satu saksi diperiksa penyidik KPK adalah pengacara Farhat Abbas.

"Hari ini kami memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Miryam S Haryani (MSH)," ujar Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta.

Selain Farhat Abbas, penyidik KPK juga memanggil PNS Kemendagri, Diah Anggraeni, dan Wiraswasta Vidi Gunawan. Ketiganya diperiksa guna memberikan keterangan atas tersangka Miryam yang memberikan keterangan palsu saat persidangan.

Sebelumnya, Penyidik KPK juga telah memeriksa pengacara Elza Syarief terkait kasus ini. Elza saat itu memenuhi panggilan penyidik ditemani oleh Farhat Abbas.

Farhat saat itu mengatakan, Elza Syarief sedang dikejar oleh petinggi partai yang berinisial SN dan RA.

Baca juga:
Kasus e-KTP, KPK periksa kakak Andi Narogong
Saksi kasus e-KTP diduga dapat intimidasi usai jalani sidang
Ikut garap proyek e-KTP, orang dekat Gamawan Fauzi sumbang Rp 2 T
Panitia pengadaan proyek e-KTP akui terima USD 40.000 dari Sugiharto
Nama Ade Komarudin kembali disebut terima uang panas e-KTP
Jaksa terus pertanyakan kehadiran keponakan Setnov di Fatmawati
DPR bakal gulirkan hak angket dugaan penyimpangan anggaran oleh KPK

Advertisement



KPK telah menetapkan Miryam menjadi tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam saat itu tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada saat penyidikan.

"Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan terdakwa Irman dan Sugiarto," terang Febri.

(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.