Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus e-KTP, KPK periksa kakak Andi Narogong

Kasus e-KTP, KPK periksa kakak Andi Narogong Andi Narogong ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Prijono terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Dedi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Selain Dedi, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo dan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Sugiharto. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.

"Benar, penyidik KPK memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jumat (21/4).

Pantauan merdeka.com, Dedi terlihat sudah duduk di ruang tunggu lobi gedung KPK sejak pukul 9.30 WIB. Selama menunggu, ia terus menutup sebagian wajahnya dengan kedua tangan yang dikepalkan.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Andi Narogong tiba di gedung KPK. Saat memasuki lobi gedung, Andi terlihat bersalaman dengan kakaknya sebelum naik ke lantai 2.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP