Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa terus pertanyakan kehadiran keponakan Setnov di Fatmawati

Jaksa terus pertanyakan kehadiran keponakan Setnov di Fatmawati Anas dan Setnov di Sidang e-KTP. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang ke-11 kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Dari sidang tersebut, jaksa penuntut umum KPK meminta konfirmasi keterlibatan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dalam proyek senilai Rp 5.9 Triliun tersebut.

Saksi Johannes Richard Tanjaya, menyebutkan sosok Irvan beberapa kali pernah mengikuti pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus alias Andi Narogong. Awalnya dia mengaku tidak mengetahui orang tersebut merupakan keponakan Setya Novanto.

"Berapa kali ke Fatmawati?" tanya jaksa ke Johannes, Kamis (20/4).

"Setiap hari," kata Johannes.

"Siapa saja yang ikut di sana?" tanya jaksa.

Sempat lupa, jaksa kemudian menyebut sejumlah nama dan hampir dibenarkan keseluruhannya oleh Johannes. Sampai akhirnya jaksa menyebut nama Irvanto dan dibenarkan Johannes. "Kenal tapi itu dapat informasi dari Bobby (Yimmy Iskandar Tedjasusila) itu keponakan Pak Setya Novanto," jelasnya.

Dia menyebutkan tidak hanya di Fatmawati saja, Johannes juga sempat bertemu dengan Irvanto di PT Murakabi di Menara Imperium. Hal ini dikarenakan, Johannes merupakan salah satu tim di konsorsium PT Murakabi, perusahaan yang ikut lelang proyek e-KTP.

Dalam proyek ini, Johannes disebutkan diperintahkan memasok Automatic Finger Identification System (AFIS) merek L-1 oleh Johannes Marliem, Direktur PT Java Trade. Perusahaan Java Trade ini juga merupakan anggota konsorsium tergabung dengan konsorsium PT Murakabi.

Tidak hanya membongkar dugaan keterlibatan Irvanto dalam kongkalikong tim Fatmawati. Johannes Tanjaya juga menyebutkan terbentuknya konsorsium PT Murakabi dan Konsorsium PT Astragraphia sudah diatur sedemikian rupa sebagai konsorsium pajangan. Dia mengatakan pada intinya, tim Fatmawati sudah menentukan konsorsium PNRI lah yang menjadi pemenang tender.

Dia menilai konsorsium PNRI dan konsorsium Astragraphia tidak cukup kompeten dalam menangani mega proyek tersebut. Namun, lanjut Johannes, Andi Narogong mengatakan konsorsium yang dia bawa harus ikut lelang.

Tahu adanya ketidakberesan, Johannes mundur dari keanggotaan tim konsorsium PT Murakabi. "Saya bilang ke Pak Andi enggak mau. Ini semua (konsorsium PNRI, konsorsium Astragraphia, konsorsium Murakabi) enggak bisa menghasilkan e-KTP, persiapannya enggak solid," beber dia.

"Akhirnya tetap dibentuk?" Tanya jaksa.

"Terus terang saya mundur jadi tim, saya kurang tahu," pungkasnya.

Rekan Johannes, Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, yang juga hadir memberikan kesaksian membenarkan tiga konsorsium yang diajukan Andi Narogong hanya sebuah skenario saja. "Sebelum dipecah, sempat ada pembicaraan (di ruko Fatmawati) siapapun yang menang semua ikut bekerja," kata Yimmy.

"Jadi konsorsium Astragraphia dan konsorsium Murakabi disetting cuma sampai pendamping?" tanya jaksa. "Betul," jawab Yimmy.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP