Jaksa terus pertanyakan kehadiran keponakan Setnov di Fatmawati
Merdeka.com - Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang ke-11 kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Dari sidang tersebut, jaksa penuntut umum KPK meminta konfirmasi keterlibatan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dalam proyek senilai Rp 5.9 Triliun tersebut.
Saksi Johannes Richard Tanjaya, menyebutkan sosok Irvan beberapa kali pernah mengikuti pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus alias Andi Narogong. Awalnya dia mengaku tidak mengetahui orang tersebut merupakan keponakan Setya Novanto.
"Berapa kali ke Fatmawati?" tanya jaksa ke Johannes, Kamis (20/4).
"Setiap hari," kata Johannes.
"Siapa saja yang ikut di sana?" tanya jaksa.
Sempat lupa, jaksa kemudian menyebut sejumlah nama dan hampir dibenarkan keseluruhannya oleh Johannes. Sampai akhirnya jaksa menyebut nama Irvanto dan dibenarkan Johannes. "Kenal tapi itu dapat informasi dari Bobby (Yimmy Iskandar Tedjasusila) itu keponakan Pak Setya Novanto," jelasnya.
Dia menyebutkan tidak hanya di Fatmawati saja, Johannes juga sempat bertemu dengan Irvanto di PT Murakabi di Menara Imperium. Hal ini dikarenakan, Johannes merupakan salah satu tim di konsorsium PT Murakabi, perusahaan yang ikut lelang proyek e-KTP.
Dalam proyek ini, Johannes disebutkan diperintahkan memasok Automatic Finger Identification System (AFIS) merek L-1 oleh Johannes Marliem, Direktur PT Java Trade. Perusahaan Java Trade ini juga merupakan anggota konsorsium tergabung dengan konsorsium PT Murakabi.
Tidak hanya membongkar dugaan keterlibatan Irvanto dalam kongkalikong tim Fatmawati. Johannes Tanjaya juga menyebutkan terbentuknya konsorsium PT Murakabi dan Konsorsium PT Astragraphia sudah diatur sedemikian rupa sebagai konsorsium pajangan. Dia mengatakan pada intinya, tim Fatmawati sudah menentukan konsorsium PNRI lah yang menjadi pemenang tender.
Dia menilai konsorsium PNRI dan konsorsium Astragraphia tidak cukup kompeten dalam menangani mega proyek tersebut. Namun, lanjut Johannes, Andi Narogong mengatakan konsorsium yang dia bawa harus ikut lelang.
Tahu adanya ketidakberesan, Johannes mundur dari keanggotaan tim konsorsium PT Murakabi. "Saya bilang ke Pak Andi enggak mau. Ini semua (konsorsium PNRI, konsorsium Astragraphia, konsorsium Murakabi) enggak bisa menghasilkan e-KTP, persiapannya enggak solid," beber dia.
"Akhirnya tetap dibentuk?" Tanya jaksa.
"Terus terang saya mundur jadi tim, saya kurang tahu," pungkasnya.
Rekan Johannes, Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, yang juga hadir memberikan kesaksian membenarkan tiga konsorsium yang diajukan Andi Narogong hanya sebuah skenario saja. "Sebelum dipecah, sempat ada pembicaraan (di ruko Fatmawati) siapapun yang menang semua ikut bekerja," kata Yimmy.
"Jadi konsorsium Astragraphia dan konsorsium Murakabi disetting cuma sampai pendamping?" tanya jaksa. "Betul," jawab Yimmy.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaWaskita Karya Kerjakan 90 Proyek Senilai Rp52,7 Triliun, Ada Proyek IKN Nusantara
Perusahaan telah membukukan Nilai Kontrak Baru (NKB) sampai dengan bulan November sebesar Rp14,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaOTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaSosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo
Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa
KPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.
Baca Selengkapnya