Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi kasus e-KTP diduga dapat intimidasi usai jalani sidang

Saksi kasus e-KTP diduga dapat intimidasi usai jalani sidang Agus dan Ganjar bersaksi di sidang e-KTP. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Saksi sidang kasus korupsi proyek e-KTP, Johannes Richard Tanjaya, tiba-tiba dibawa ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga dia menerima intimidasi seusai menjalani sidang ke-11 di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

Seusai memberikan kesaksian, Johannes meninggalkan ruang sidang sekitar pukul 16.15 WIB, kemudian bergegas masuk ke dalam mobil. Berdasarkan informasi diterima, tak lama berselang dia didekati orang tak dikenal diduga melakukan intimidasi terkait kesaksiannya selama persidangan.

Merasa tidak nyaman, Johannes kembali masuk ke dalam ruang sidang untuk berkomunikasi dengan petugas KPK untuk meminta pengawalan. Mendapat informasi seperti itu, petugas KPK memutuskan membawa Johannes ke kantor KPK. Empat anggota Brimob dengan sigap mengawalnya. Setibanya di KPK, pria yang disebut namanya dalam surat dakwaan itu langsung diperiksa penyidik KPK.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku belum mengonfirmasi kejadian tersebut. "Aku belum dapat informasi itu," kata Febri, Jumat (21/4).

Sebelumnya, dalam sidang perkara korupsi e-KTP, Johannes Richard Tanjaya menyebutkan kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Prijono, pernah meminjam uang ke bank untuk Setya Novanto.

Di hadapan majelis hakim, Johannes mengaku mendapat informasi tersebut dari Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby rekan Johannes. "Pernah dengan kakak Andi, Dedi Prijono pinjam uang?" tanya jaksa Abdul Basir kepada Johannes dalam sidang Kamis kemarin.

"Dedi telepon ke BRI, dia mau ajukkan pinjaman Rp 200 Miliar untuk apanya saya tidak tahu," jawab Johannes.

"Pernah dapat informasi dari Boby (jatah) proyek untuk SN grup 7 persen?" tanya jaksa lagi.

"Apa yang disampaikan Boby pernah, tapi SN bukan SN grup," jawab dia.

"Siapa SN?" Tanya jaksa lagi.

"Yaa mau enggak mau Setya Novanto," pungkasnya.

Diketahui, dalam surat dakwaan milik Irman dam Sugiharto Setya Novanto diduga turut bersama-sama terlibat dalam proyek e-KTP. Dari proyek senilai Rp 5,9 Triliun itu, Novanto disebut menerima Rp 574 Miliar atau 11 persen dari nilai kontrak.

Kendati demikian, Novanto menampik segala tuduhan yang tertuang dalam surat dakwaan. Dia membantah pernah berkomunikasi dengan siapapun guna membahas proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP