LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK panggil dua politikus Golkar jadi saksi kasus korupsi e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Mantan Ketua DPR Ade Komarudin untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek e-KTP. Selain Ade, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Chairuman Harahap sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

2017-06-20 10:29:55
E-KTP
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Mantan Ketua DPR Ade Komarudin untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek e-KTP. Selain Ade, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Chairuman Harahap sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ade Komarudin dan Chairuman merupakan politikus Golkar. "Hari ini memang penyidik KPK memanggil 2 anggota DPR untuk perkara ini, selain itu juga penyidik memanggil dua orang saksi dari pihak swasta," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (20/6).

Dua saksi dari pihak swasta yang diperiksa hari ini adalah July Hira sebagai komisaris PT Berkah Langgeng Abadi, dan Melyana Jap sebagai karyawan swasta.

Hingga saat ini belum dikonfirmasi mengenai kehadiran para saksi untuk menjalani pemeriksaan terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Kedua politisi Golkar tersebut bukan kali ini saja diminta keterangannya pada perkara yang saat ini sedang disidik. Dalam surat dakwaan milik dua terdakwa Irman dan Sugiharto, Ade disebut menerima uang terkait proyek tersebut senilai USD 100.000 sedangkan Chaeruman Harahap, mantan ketua Komisi II DPR menerima USD 584.000 dan Rp 26 Miliar.

Sumber uang yang mengalir kepada keduanya dan anggota legislatif lainnya diduga berasal dari Andi Narogong, pengusaha yang kini berstatus tersangka. Dia disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga:
Wakil Ketua KPK sebut Pansus angket KPK ganggu pengusutan e-KTP
KPK belum terima surat permintaan datangkan Miryam dari Pansus DPR
Ngebetnya DPR hadirkan Miryam demi nama baik di pusaran e-KTP
Kehadiran Miryam dinilai penting, kunci utama pansus hak angket KPK
Pansus bakal panggil paksa Miryam jika KPK tak beri izin
Jadi saksi kasus e-KTP di KPK, menteri era SBY ini diperiksa 6 jam
Pulihkan nama baik, alasan Pansus KPK ingin hadirkan Miryam Haryani

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.