Kehadiran Miryam dinilai penting, kunci utama pansus hak angket KPK
Merdeka.com - Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi, mengatakan kehadiran Miryam S Haryani dalam rapat Pansus dianggap penting. Kehadiran Miryam seperti mendatangkan para dewan pakar rapat hak angket KPK lainnya.
Dikhawatirkan bila Miryam tak diizinkan KPK untuk diperiksa DPR maka akan memicu keretakan hubungan antar lembaga. "Kalau tidak itu akan membahayakan hubungan antar lembaga. Itu adalah sistem politik kita yang menganut demokrasi," kata Taufiqulhadi di Komplek DPR, Senayan, Kamis (15/6).
Politisi Partai NasDem ini mengatakan bila Miryam tak kunjung dihadirkan dalam rapat Pansus hak angket justru akan menghambat kinerja Pansus. Sebab, keterangan dari Miryam akan membuka kunci pintu KPK yang dianggap tertutup rapat.
"Kami menganggap kerja pansus dengan memanggil Bu Miryam sebagai pintu masuk segalanya," ucapnya.
Meski begitu, pihaknya belum mau melibatkan pihak kepolisian dalam upaya mendatangkan Miryam dalam rapat Pansus hak angket. Dia pun mengatakan akan kembali melakukan rapat bila Miryam benar-benar tak diizinkan datang ke DPR.
"Kalau untuk mengonfirmasi surat KPK tidak keberatan. Kalau enggak kami akan melakukan rapat lagi untuk memikirkan langkah berikutnya," terangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaDKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca Selengkapnya