LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK ogah campuri Kejagung soal sanksi Sudung

Menurut Laode, tidak terbukti langgar etik bukan berarti tidak terlibat tindak pidana.

2016-04-15 18:35:00
kejaksaan agung
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan jika Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memberikan sanksi terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu yang diduga menerima suap dari PT Brantas Abipraya. Kejagung menganggap keduanya tidak terbukti melanggar etik.

"Kejaksaan itu melaksanakan pemeriksaan etik dan kami berikan akses untuk beliau-beliau (Kejaksaan Agung) lakukan pemeriksaan. Sedangkan kami memeriksa pidananya," ujar Laode M Syarif di Gedung KPK, Jumat (15/4).

Menurut Laode, bila pemeriksaan di Kejagung dua jaksa tersebut terbukti tidak melanggar etik bukan berarti keduanya tidak terlibat dalam pidana. Dia menegaskan hingga saat ini KPK masih terus mendalami kasus yang menyeret , Kajati DKI Jakarta, dan Tomo Sitepu, Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta.

"Bisa saja keputusan yang diambil kejaksaan itu berbeda dengan apa yang diambil oleh KPK tergantung pendalaman yang kami kerjakan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa temukan jawaban yang pas," pungkas Laode.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya. Khususnya, keterlibatan Kepala Kejati DKI Jakarta, Sudung Sitomorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

Kuat dugaan, ada deal-dealan antara PT Brantas dan pihak Kejati DKI Jakarta. Di mana suap diberikan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Brantas oleh Kejati DKI Jakarta.

"Diduga ada janji antara kedua belah pihak, makanya ini akan didalami lewat sejumlah pemeriksaan," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga pihak swasta yakni Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularmo (DPA), Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko (SWA) dan perantara suap bernama Marudud. Ketiganya ditangkap saat akan menyerahkan uang suap dari PT Brantas Abipraya sebesar USD 148 ribu kepada Marudud selaku perantara di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (31/4).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 5 huruf a Undang-undang Tipikor jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.

Baca juga:
Jaksa Agung soal Kajati DKI Sudung: Kalau salah kita proses
Kajati DKI dan anak buah bungkam usai diperiksa KPK
Jaksa ditangkap, Kejagung minta KPK koreksi prosedur OTT
Calon penerima suap bisa dijerat meski belum menerima
Jamwas sudah serahkan hasil pemeriksaan Sudung ke Jaksa Agung

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.