Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jamwas sudah serahkan hasil pemeriksaan Sudung ke Jaksa Agung

Jamwas sudah serahkan hasil pemeriksaan Sudung ke Jaksa Agung Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) R Widyopramono mengaku sudah menyerahkan hasil pemeriksaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang, kepada Jaksa Agung M Prasetyo. Namun, dia tidak mau mengungkap kesimpulan dari pemeriksaan tersebut.

"Yang jelas untuk yang sifatnya pelanggaran peraturan disiplin pegawai sipil, Jamwas sudah menyimpulkan yang terbaik untuk itu. Sudah dilaporkan pada Jaksa Agung, tanya beliau," kata Widyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (14/4).

Meski sudah menyimpulkan, diakui Widyo Kejagung juga menunggu hasil pemeriksaan Sudung di KPK. Sudung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus suap PT Brantas Abipraya.

"Semua masih berproses, sekarang kita tahu juga SS lagi diperiksa di KPK. Iya nanti tunggu berikutnya," terang dia.

Widyo tidak mau berspekulasi saat disinggung Prasetyo bakal mencopot Sudung dan jaksa Kejati lainnya setelah menerima hasil kesimpulan akhir. Menurutnya, sebelum mengambil keputusan Prasetyo akan mempelajari lebih dulu kesimpulan tersebut.

"Tunggu dulu lah. Wong laporan baru disampaikan. Tentu beliau akan membaca dulu, mempelajari dulu. Jangan langsung begitu," tandas Widyo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya. Khususnya, keterlibatan Kepala Kejati DKI Jakarta, Sudung Sitomorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

Kuat dugaan, ada deal-dealan antara PT Brantas dan pihak Kejati DKI Jakarta. Di mana suap diberikan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Brantas oleh Kejati DKI Jakarta.

"Diduga ada janji antara kedua belah pihak, makanya ini akan didalami lewat sejumlah pemeriksaan," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga pihak swasta yakni Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularmo (DPA), Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko (SWA) dan perantara suap bernama Marudud. Ketiganya ditangkap saat akan menyerahkan uang suap dari PT Brantas Abipraya sebesar USD 148 ribu kepada Marudud selaku perantara di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (31/4).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 5 huruf a Undang-undang Tipikor jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP