Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kajati DKI dan anak buah bungkam usai diperiksa KPK

Kajati DKI dan anak buah bungkam usai diperiksa KPK Kepala Kajati DKI Sudung Situmorang. ©2016 merdeka.com/faiq hidayat

Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu, bungkam usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya yang keluar dari pemeriksaan 19.10 WIB tetap tutup mulut sambil berusaha melewati kerumunan para awak media.

Dengan pengawalan ketat Sudung hanya melontarkan bahwa dia tidak mengenal Marudut, perantara dari PT Brantas Abipraya yang diduga memberikan suap kepada Sudung dan Tomo.

"Tidak (tidak kenal)," ujar Sudung singkat, Kamis (14/4).

Sudung dan Tomo diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangka Marudut. Pada pemanggilan keduanya hari ini inspektur Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Babul Khoir pun terlihat mendatangi KPK untuk melakukan koordinasi.

Seperti diketahui sebelumnya, pada kasus percobaan suap oleh PT Brantas Abipraya, sampai saat ini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua orang dari pihak PT Brantas Abipraya (BA) satu lagi dari pihak swasta.

PT Brantas Abipraya sendiri melakukan suap agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mau menghentikan perkara korupsi yang dilakukan PT Brantas.

Hal ini terungkap pada Kamis (31/4) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Adipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi.

Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel di Cawang dan mengamankan USD 148.835 dengan pecahan 100 lembar senilai 1.487 100, satu lembar pecahan USD 50, tiga lembar pecahan USD 20, dua lembar pecahan USD 10, dan lima lembaran pecahan USD 1.

Direktur PT Brantas Adipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut.

Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 5 huruf a UU Tipikor jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP