KPK juga periksa hakim lain dan sekuriti di PTUN
Kedua saksi diperiksa tiga penyidik KPK di salah satu ruangan hakim.
Kesibukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (11/7) malam hingga Minggu (12/7) dini hari, tidak hanya menggeledah kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro, Medan. Hampir di saat bersamaan, mereka juga memeriksa dua saksi di Gedung PTUN Sumut, Jalan Bunga Raya, Medan Sunggal.
Informasi yang dihimpun merdeka.com, salah seorang yang diperiksa yaitu hakim PTUN, I Gede Eka Putra Suartana. Seorang lagi, Silverter Malau, yang merupakan sekuriti di Gedung PTUN Medan.
Berdasarkan pantauan wartawan, kedua saksi diperiksa tiga penyidik KPK di salah satu ruangan hakim. Saksi itu dikabarkan ditanya seputar uang dolar yang merupakan barang bukti penyuapan. Pemeriksaan baru berakhir Minggu (12/7) dini hari.
Pemeriksaan kedua saksi ini merupakan bagian dari penyidikan tim KPK menyusul penangkapan terhadap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan dua hakim lainnya, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera Syamsir Yusfan (Panitera Sekretaris PTUN Medn) di Gedung PTUN Medan pada Kamis (9/7). Mereka disangka menerima suap dari seorang pengacara Yagari Bhastara Guntur dari OC Kaligis and Associates.
Penyuapan itu ditengarai terkait perkara pengujian kewenangan kejaksaan dalam memeriksa Ahmad Fuad Lubis mantan Kepala Bendahara Umum yang kini menjabat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut. Untuk melakukan pengujian di PTUN ini, Fuad memberi kuasa kepada OC Kaligis dan lima anggotanya, termasuk Yagari Bhastara Guntur.
Sementara pemeriksaan kejaksaan yang diuji itu terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Daerah Bawahan (BDB) dan Bantuan Sosial (Bansos) di Pemprov Sumut.
Baca juga:
Selain ruang Gubernur Sumut, KPK juga geledah Biro Keuangan
Kasus suap hakim PTUN, KPK geledah kantor Gubernur Sumut
KPK resmi tahan lima tersangka kasus suap PTUN Medan
Tersangka Yagari Bhastara Guntur resmi berseragam tahanan KPK
KPK geledah rumah Panitera Sekretaris PTUN Medan, sita uang dolar