Kasus suap hakim PTUN, KPK geledah kantor Gubernur Sumut
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Hal tersebut, dilakukan untuk menemukan bukti-bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (11/7).
Priharsa menambahkan, sebelum melakukan penggeledahan di kantor Gatot, Tim satgas juga sudah lebih dulu menggeledah beberapa lokasi yang disinyalir menyimpan data maupun bukti dari kasus tersebut.
"Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, yaitu rumah dinas sekretaris PTUN, rumah dinas Ketua PTUN, dan kantor PTUN. Dari rumah tersebut penyidik menyita uang sejumlah USD 700," beber dia.
Disinggung sejauh mana keterlibatan Gatot dalam perkara ini, Priharsa belum mau berkomentar banyak. Dia mengaku saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan hal tersebut.
"Enggak bisa langsung disimpulkan," tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun, gugatan Pemprov Sumut ke PTUN Medan dibuat atas nama Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis atas perintah Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Disinyalir gugatan itu untuk menyelamatkan nasib Gatot yang diduga tersangkut kasus dugaan korupsi APBD Sumut, tahun 2011, 2012, dan 2013. Sejumlah pejabat Pemprov Sumut pun disebut-sebut ikut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Sehingga, Gatot dan koleganya menyewa jasa OC Kaligis sebagai pengacara untuk menangani perkara tersebut. OC Kaligis yang pernah diundang dalam acara seminar pemberantasan korupsi di Aula Bappeda Sumut menyebut kasus dugaan korupsi APBD Pemprov Sumut merupakan kesalahan administrasi bukan kesalahan tindak pidana korupsi.
Selain itu, dikabarkan ide untuk melakukan gugatan lahir dari OC Kaligis. Ide pun diterima Gatot cs sehingga gugatan terkait kasus dugaan korupsi APBD itu kemudian dilayangkan ke PTUN Medan.
Dalam proses gugatan itu, Pemprov Sumut kabarnya membutuhkan dana yang cukup banyak. Termasuk dana yang dimaksudkan untuk mengkondisikan Hakim PTUN agar mengabulkan gugatan Pemprov Sumut.
Untuk memenuhi kebutuhan itu, dana dikumpulkan dari sejumlah Kepala SKPD yang dikoordinir oleh Tim TAPD Pemprov Sumut. Sampai akhirnya gugatan Pemprov Sumut dikabulkan Hakim PTUN Medan dengan Nomor: 25/G/2015/PTUN-Medan, yang diberikan kepada Kuasa Penggugat (Pemprov Sumut) OC Kaligis, Rico Pandeirot, Julius Irwansyah, Yagari Bhastara, Guntur, Anis Rifal, dan R Andika.
Sebelumnya, KPK menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Meda, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yakitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera Syamsir Yusfan serta seorang pengacaraYagari Bhastara alias Geri yang disebut-sebut anak buah OC Kaligis di lawfirm OC Kaligis.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik KPK. Selain kelima orang itu, tim satgas KPK juga berhasil mengamankan uang USD 15 ribu USD dan 5000 dolar Singapura. Geri sendiri disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Untuk TIP, AF, DG, disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1?. Sedangkan SY disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya