KPK Jelaskan Alasan Pasal Noel Eks Wamenaker Bergeser dari Pemerasan ke Suap
KPK menjelaskan alasan penggunaan pasal suap dalam tuntutan terhadap Noel Ebenezer dalam perkara korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam sidang tuntutan yang digelar Senin (18/5/2026), Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Noel terbukti melanggar pasal suap, bukan semata pemerasan sebagaimana konstruksi awal perkara.
Perubahan penggunaan pasal tersebut kemudian dipertanyakan pihak Noel.
Fakta Persidangan Mengarah ke Suap
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan konstruksi awal perkara memang menggunakan Pasal 12e terkait pemerasan.
Namun, menurut dia, fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan hingga persidangan menunjukkan adanya unsur penyuapan.
"Di mana terduga pemberinya di sini adalah PJK3-nya, kemudian diduga penerimanya adalah dari pihak Kemenaker. Tentu karena memang didapatkan fakta adanya meeting of mind-nya, bagaimana ada kepentingan dari pihak PJK3 dan juga dari Kemenaker," kata Budi kepada awak media di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
"Dengan adanya pemberian tersebut maka kemudian sertifikasi K3 itu kemudian menjadi terbit atau dikeluarkan dari Kemenaker. Artinya memang ada dua kepentingan dari PJK3 maupun Kemenaker," sambung dia.
Budi menegaskan pasal pemerasan tidak dihapus, melainkan dikombinasikan dengan pasal suap dan gratifikasi.
"Sehingga dari fakta-fakta yang dikumpulkan di penyidikan maupun yang terungkap dalam persidangan, kemudian JPU kemarin membacakan tuntutannya untuk perkara K3 ini konstruksinya kita lapisi. Jadi tidak hanya pasal 12e atau pemerasan, tapi juga kita gunakan eh pasal alternatifnya, suap, dan juga dikumulatifkan dengan pasal 12B besar atau gratifikasi," tutur Budi.
"Jadi kombinasi, antara eh penggunaan pasal alternatif dan juga pasal-pasal kumulatifnya," lanjutnya.
Noel Protes Tuntutan Jaksa
Usai sidang tuntutan, Noel menyampaikan keberatan atas tuntutan lima tahun penjara yang diajukan jaksa.
Ia menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Noel juga menyoroti tuntutan terhadap Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025 yang disebutnya sebagai pihak utama dalam perkara tersebut.
"Ini harus dibuktikan, nih. Nggak bisa hukum didasarkan oleh asumsi. Kalau semua didasarkan oleh asumsi, semua bisa ditangkap di republik ini, gitu lho. Akhirnya kita sedikit pesimis ngelihat apa, praktik hukum di republik ini," kata Noel usai sidang tuntutan pada 18 Mei 2026.