KPK Ingatkan WNA yang Jadi Direksi BUMN Wajib Lapor LHKPN
KPK menegaskan direksi BUMN berstatus WNA tetap wajib melaporkan LHKPN 2025. Tingkat kepatuhan pelaporan hingga akhir Januari baru 35 persen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang menjabat sebagai direksi badan usaha milik negara (BUMN) tetap memiliki kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, status kewarganegaraan tidak menghapus kewajiban pelaporan bagi pejabat yang masuk kategori penyelenggara negara.
“Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (3/1), dikutip Antara.
Garuda Indonesia Punya Direksi WNA
Budi menjelaskan, KPK membuka ruang koordinasi bagi direksi BUMN berstatus WNA yang mengalami kendala teknis saat mengisi LHKPN secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
“Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitasnya pada proses pendaftaran baru, maka dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK,” katanya.
Menurut KPK, pendampingan tersebut bertujuan memastikan seluruh penyelenggara negara dapat memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, salah satu BUMN yang memiliki jajaran direksi WNA adalah PT Garuda Indonesia (Persero). Dua direksi WNA tersebut adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara serta Direktur Transformasi Neil Raymond Mills.
Penunjukan keduanya diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Oktober 2025. Balagopal Kunduvara sebelumnya menjabat Divisional Vice President Financial Services di Singapore Airlines pada periode 2021–2025.
Sementara Neil Raymond Mills tercatat memiliki pengalaman sebagai konsultan penerbangan di NM Aviation Limited dan pernah menjabat Chief Procurement Officer and Head of Transformation di Scandinavian Airlines.