KPK Geledah Kantor Bea Cukai, Sita Dokumen dan Uang Tunai
KPK juga menggeledah rumah tersangka Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan perkara suap kegiatan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), pada Jumat (6/2).
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait suap dalam kegiatan impor barang di Bea Cukai, hari ini, Jumat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2).
KPK menggeledah rumah tersangka Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC, dan John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR).
"Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yaitu di Kantor Pusat Bea Cukai, Rumah Tersangka RZL, SIS, dan JF. Selain itu, tim juga melakukan giat geledah di kantor Blueray," kata dia.
Dalam penggeledahan ini, KPK mengamankan berbagai dokumen hingga uang tunai.
"Tim mengamankan dan menyita dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai," jelas Budi.