LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK gandeng MA & KY agar hakim Tipikor perberat hukuman koruptor

dalam pengamatan ICW sepanjang tahun 2015, vonis untuk terdakwa korupsi hanya berkisar dua tahunan atau 26 bulan.

2016-02-09 11:07:15
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya dan koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terkait vonis ringan yang dijatuhkan kepada koruptor. Indonesian Corruption Watch sebelumnya merilis masih banyak koruptor menerima vonis ringan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Wakil ketua KPK, Saut Situmorang mengakui fakta tersebut. Namun dia menegaskan sudah melakukan koordinasi dengan MA dan KY terkait hal tersebut. Selain hal itu, menurutnya KPK juga telah membahas soal pembebasan tersangka korupsi di berbagai daerah.

"Kita sudah ada koordinasi dan kerjasama dalam beberapa hal yang taktis dan strategis. Kami juga tidak saja membahas soal penerapan pasal yang sering diperdebatkan, tetapi masalah pembebasan beberapa tersangka Tipikor di beberapa daerah juga," kata Saut kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/2).

Menurut Saut, pembahasan soal pasal yang digunakan hakim Pengadilan Tipikor memang perlu dilakukan evaluasi. Sebab para tersangka yang terlibat korupsi tak jarang dibebaskan dari tuntutan.

Senada dengan Saut, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, juga mengatakan KPK sudah melakukan koordinasi dengan MA dan KY terkait vonis ringan terhadap para koruptor. Meski hasilnya belum terlihat, dia yakin realisasi hukuman berat bisa dilakukan.

"Salah satu tujuan pemidanaan adalah membuat jera pelaku korupsi dan pada saat yang sama mengedukasi publik agar tidak melakukan korupsi," ujar Laode.

Sebelumnya, dalam pengamatan ICW sepanjang tahun 2015, vonis untuk terdakwa korupsi hanya berkisar dua tahunan atau 26 bulan.

"Pengadilan yang banyak membebaskan pelaku korupsi yakni Pengadilan Tipikor Banda Aceh sebanyak 10 orang koruptor bebas, Pengadilan Tipikor Ambon sebanyak 9 orang koruptor yang bebas, Pengadilan Tipikor Kupang membebaskan 5 orang koruptor dan di Pengadilan Tipikor Padang, Banjarmasin dan Mahkamah Agung ada 6 orang koruptor yang dibebaskan. Jumlah korputor yang dibebaskan sepanjang 2015 jumlahnya ada 68 orang," tandasnya.

Baca juga:
Muncul petisi 'jangan bunuh KPK', ditandatangani lebih 56.000 orang
Revisi UU KPK, citra Jokowi dipertaruhkan
Jokowi dan PDIP harus hati-hati bila revisi UU KPK terjadi
Jika isi revisi UU bisa lemahkan KPK, ini yang akan dilakukan Jokowi
Hari raya Imlek, KPK tak ada kunjungan
Survei: Revisi UU KPK bikin DPR dan parpol makin tak dipercaya
Survei Indikator sebut revisi UU KPK bisa buat citra Jokowi menurun

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.