Muncul petisi 'jangan bunuh KPK', ditandatangani lebih 56.000 orang
Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menolak dilakukannya revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK karena dianggapnya melemahkan pemberantasan korupsi. Revisi UU KPK saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Walau besar dukungan di lembaga legislatif, wacana revisi UU KPK mendapat penolakan dari rakyat. Penolakan tersebut tidak kunjung padam sejak wacana revisi digulirkan. Dapat dikatakan maju mundurnya wacana revisi UU KPK dikarenakan masifnya penolakan publik," ujar aktivis ICW Donal Fariz di Baleg DPR, Jakarta, Selasa (9/2).
Sejumlah penolakan wacana revisi UU KPK tersebut juga tertuang dalam petisi online change.org/janganbunuhKPK. Hingga Senin (8/2) kemarin, petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 56.000 orang.
"Dari pesan yang dilampirkan oleh para penandatangan petisi terlihat kekecewaan mereka terhadap DPR atas wacana revisi UU KPK," tegasnya.
Menurut Donal, survei publik menilai revisi UU KPK akan melemahkan KPK. Berdasarkan hasil survei Lembaga Indikator, revisi UU KPK merupakan pertaruhan modal politik pemerintahan Presiden Jokowi.
"Publik juga tidak setuju apabila kewenangan KPK melakukan penyadapan dibatasi dan tidak apabila kewenangan penuntutan oleh KPK dihapuskan. Bahwa tingkat kepercayaan publik kepada DPR dan partai politik jauh di bawah institusi demokrasi lainnya," jelas Donal.
Atas dasar penolakan dari publik tersebut, partai politik dan DPR agaknya harus berpikir ulang. Sebagai institusi yang merepresentasikan kepentingan rakyat, sudah sepatutnya partai politik mendasari keputusan dan kebijakannya terhadap kepentingan publik.
"Selain itu, DPR dan pemerintah patut pula memikirkan pentingnya keberadaan KPK dalam rangka pemberantasan korupsi. Jika UU KPK direvisi, akan muncul sejumlah persoalan. Potensi persoalan yang akan muncul diantaranya adalah kinerja KPK menjadi rawan diintervensi oleh eksekutif dan dewan pengawas," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaPKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaJK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaDalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnya