Muncul petisi 'jangan bunuh KPK', ditandatangani lebih 56.000 orang
Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menolak dilakukannya revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK karena dianggapnya melemahkan pemberantasan korupsi. Revisi UU KPK saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Walau besar dukungan di lembaga legislatif, wacana revisi UU KPK mendapat penolakan dari rakyat. Penolakan tersebut tidak kunjung padam sejak wacana revisi digulirkan. Dapat dikatakan maju mundurnya wacana revisi UU KPK dikarenakan masifnya penolakan publik," ujar aktivis ICW Donal Fariz di Baleg DPR, Jakarta, Selasa (9/2).
Sejumlah penolakan wacana revisi UU KPK tersebut juga tertuang dalam petisi online change.org/janganbunuhKPK. Hingga Senin (8/2) kemarin, petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 56.000 orang.
"Dari pesan yang dilampirkan oleh para penandatangan petisi terlihat kekecewaan mereka terhadap DPR atas wacana revisi UU KPK," tegasnya.
Menurut Donal, survei publik menilai revisi UU KPK akan melemahkan KPK. Berdasarkan hasil survei Lembaga Indikator, revisi UU KPK merupakan pertaruhan modal politik pemerintahan Presiden Jokowi.
"Publik juga tidak setuju apabila kewenangan KPK melakukan penyadapan dibatasi dan tidak apabila kewenangan penuntutan oleh KPK dihapuskan. Bahwa tingkat kepercayaan publik kepada DPR dan partai politik jauh di bawah institusi demokrasi lainnya," jelas Donal.
Atas dasar penolakan dari publik tersebut, partai politik dan DPR agaknya harus berpikir ulang. Sebagai institusi yang merepresentasikan kepentingan rakyat, sudah sepatutnya partai politik mendasari keputusan dan kebijakannya terhadap kepentingan publik.
"Selain itu, DPR dan pemerintah patut pula memikirkan pentingnya keberadaan KPK dalam rangka pemberantasan korupsi. Jika UU KPK direvisi, akan muncul sejumlah persoalan. Potensi persoalan yang akan muncul diantaranya adalah kinerja KPK menjadi rawan diintervensi oleh eksekutif dan dewan pengawas," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDemokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca Selengkapnyakepada masyarakat apabila mendapatkan pesan dari oknum tersebut dapat segara melaporkan melalui ke pihak KPK melalui call center 198
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya