Survei: Revisi UU KPK bikin DPR dan parpol makin tak dipercaya
Merdeka.com - Peneliti senior Indikator Hendro Prasetyo menilai bahwa rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi DPR. Hendro menjelaskan, publik akan menilai, revisi tersebut berpotensi melemahkan KPK.
"Mereka yang mengikuti berita revisi UU KPK cenderung memberikan kepercayaan yang lebih rendah, dibanding mereka yang tidak tahu," ujarnya dalam diskusi 'Revisi UU KPK dan Pertaruhan Modal Politik Jokowi' di Kantor Indikator, Jakarta, Senin (8/2)
Hendro juga menjelaskan, menurut survei Indikator, pada Januari 2015, tingkat kepercayaan publik terhadap DPR mencapai 59,2 persen.
"Tetapi setelah munculnya wacana revisi UU KPK pada awal Januari 2016 tingkat kepercayaan publik terhadap DPR turun menjadi 48,5 persen," bebernya.
Tidak hanya itu, menurutnya, tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik juga mengalami penurunan.
"Kepercayaan terhadap partai menurun dalam setahun terakhir, yaitu 50,1 persen dan sekarang menjadi 39,2 persen," ungkapnya.
"22,5 persen responden yang mengikuti pemberitaan soal revisi UU KPK, sebanyak 36 persen percaya pada DPR. Lalu sebanyak 62 persen menyatakan tidak percaya kepada DPR, dan 1 orang menyatakan tidak tahu," tambahnya.
Hendro juga menjelaskan, 77,5 persen responden yang tidak mengikuti pemberitaan soal revisi tersebut sebanyak 52 persen percaya kepada DPR.
"Namun, 39 persen menyatakan tidak percaya, Maka dapat diperkirakan, jika revisi UU KPK terus dilaksanakan, kepercayaan masyarakat terhadap DPR akan menurun," tutupnya.
Survei Indikator dilakukan terhadap warga berusia 17 tahun ke atas, pada 18-28 Januari 2016. Adapun, jumlah responden seluruhnya mencapai 1.500 responden. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka, dengan margin of error sebesar lebih kurang 2,5 persen.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya