KPK eksekusi anak buah OC Kaligis
Gary dipindah dari rutan Guntur ke lapas Sukamiskin, Bandung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Muhammad Yagari Bhastara alias Gary terpidana kasus pemberian suap kepada hakim PTUN Medan. Gary dipindah dari rutan Guntur ke lapas Sukamiskin, Bandung.
"Eksekusi dilakukan karena sudah inkrah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (10/3).
Seperti diketahui, Gary yang tak lain adalah anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis yang terbukti memberikan uang suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan senilai USD 27 ribu dan SGD 5 ribu.
Saat sidang vonis (17/2) lalu, ketua hakim Sumpeno memvonis Gary dengan dua tahun penjara, denda Rp 150 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dengan tuntutan penjara 3 tahun denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Baca juga:
Perkara anak buah Kaligis selesai usai divonis 2 tahun bui
KPK limpahkan berkas 2 anggota DPRD tersangka penerima suap Gatot
Anak buah Kaligis divonis ringan karena jadi justice collaborator
Kasus suap PTUN, Gubernur Sumut dituntut 4,5 tahun penjara
Dituntut 4 tahun bui, Gatot dan Evi berpelukan di ruang sidang