Perkara anak buah Kaligis selesai usai divonis 2 tahun bui
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Mohammad Yagari Bhastara atau Gary. Anak buah OC Kaligis itu dinilai terbukti bersalah telah turut serta memberikan suap kepada Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor, Feby Dwiyandospendi, setelah Gery divonis pengusutan ataupun pengembangan lebih jauh terkait sejauh mana keterlibatan bekas anak buah OC Kaligis itu sudah selesai. Pengembangan kasus, kata dia ada pada pihak bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti sebagai pihak pemberi suap.
"Pengembangan kasus ada di Gatot dan Evi sebagai pemberi (suap). Kasus Gary sudah selesai," terang Feby usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakpus, Rabu (17/2).
Diketahui Garry, Gatot dan istri mudanya, Evi Susanti sama-sama menghadiri sidang hari ini dengan agenda yang berbeda. Gatot dituntut empat tahun dan enam bulan sedangkan Evi dituntut empat tahun dalam sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU. Sementara itu, Garry diganjar dua tahun karena terbukti terlibat dalam kasus Gatot dan Evi dalam sidang putusan. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya