Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut 4 tahun bui, Gatot dan Evi berpelukan di ruang sidang

Dituntut 4 tahun bui, Gatot dan Evi berpelukan di ruang sidang gatot dan istrinya ditahan. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti terlihat berpelukan. Keduanya sepakat akan memberikan pembelaan dalam persidangan pekan depan.

Oleh JPU, Gatot dituntut 4 tahun enam bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara itu Evi istrinya dituntut 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan.

Wajah mantan Gubernur Sumatera Utara dan istrinya itu terlihat datar. Sesekali keduanya melemparkan senyum ke awak media. Nampak mereka tak banyak berkomentar mengenai tuntutan JPU tersebut.

"Saya dan istri akan melakukan pembelaan minggu depan," kata Gatot sembari merengkuh bahu istrinya di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakpus, Rabu (17/2).

"Kami maunya bebas tapi kami akan lakukan pembelaan," sambung Gatot yang diamini Evi.

Setelah keluar dari ruang persidangan, Gatot dan Evi ramai dikerubungi kerabatnya untuk memberikan dukungan moril bagi pasangan ini. Tak lama, keduanya meninggalkan pengadilan Tipikor. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP