KPK desak ahli hukum kritik proses praperadilan
"Kita masih berharap para pakar hukum memberikan perhatian sehingga bisa kembali ke jalur yang tepat," kata Zulkarnain.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya kelimpungan setelah kalah dalam praperadilan status tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Apalagi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memutuskan menolak upaya kasasi diajukan oleh KPK atas keputusan itu.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain memilih cara menggandeng para ahli hukum buat memberikan pertimbangan terhadap proses praperadilan. Dia pun meminta mereka tidak diam jika memang ada pelanggaran dalam praktik hukum tersebut.
"Kita masih berharap para pakar hukum memberikan perhatian sehingga bisa kembali ke jalur yang tepat," kata Zulkarnain kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).
Zulkarnain menyatakan, bila berpatokan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, proses beracara hukum pidana menganut azas cepat, sederhana, dan ringan dalam mencari kebenaran materil. Menurut dia, prinsip itu menjadi aturan dasar dan tidak boleh dilanggar.
"Ada batasan objek yang ternyata dalam kasus ini sudah keluar dari objek hukum. Itu merusak sistem hukum kita di lembaga peradilan," ujar dia.
Zulkarnain mengatakan, mengenai upaya perlawanan terhadap putusan praperadilan tak bisa diputuskan dengan tergesa-gesa. Sebab menurut dia, sebelum mengambil langkah sebaiknya mendengarkan saran para pakar hukum terlebih dulu.
Baca juga:
KPK akui SDA berani membangkang karena praperadilan BG
SDA siap dijemput paksa kalau membangkang lagi
Membangkang dari pemeriksaan KPK, SDA klaim tak masalah
Istana tanggapi dingin langkah Suryadharma ajukan praperadilan
Alasan praperadilan, Suryadharma membangkang dari panggilan KPK
Praperadilan Komjen Budi menginspirasi pedagang sapi dan eks menteri
Benarkah penetapan tersangka SDA oleh KPK deal politik Samad-PDIP?