Membangkang dari pemeriksaan KPK, SDA klaim tak masalah
Merdeka.com - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali hari ini mestinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kasus korupsi pelaksanaan haji di Kementerian Agama pada 2012-2013 di Komisi Pemberantasan Korupsi. Tetapi, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu terang-terangan membangkang dari panggilan pemeriksaan Komisi hari ini dengan alasan menunggu proses gugatan praperadilan penetapan tersangka.
Kuasa hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga, menyatakan kliennya memang sengaja menolak menjalani pemeriksaan hari ini. Tetapi dia mengklaim hal itu tidak menjadi masalah dan bukan upaya menghambat proses penyidikan.
"Kalau mengenai menghambat penyidikan, itu jauhlah," kata Andreas kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).
Andreas menyatakan, cara ditempuh SDA hanya menunggu proses hukum sesuai aturan. Dia pun mengklaim penolakan pemeriksaan kliennya itu memiliki dasar hukum. Padahal menurut aturan, proses praperadilan tidak menyebabkan penghentian sementara proses penyidikan sebuah kasus, apalagi pemeriksaan tersangka. Tetapi Andreas tetap ngotot dengan pendapatnya.
"Ini kita mau lihat ini sebagai upaya seorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kecuali yang kami melakukannya di luar hukum. Mekanisme praperadilan itu ada di undang-undang kita, jadi ini jauh dari obstruction of justice," ujar Andreas.
Andreas berdalih SDA sampai saat ini masih tidak memahami kasus korupsi dituduhkan kepadanya. Dia menyatakan alasan itu dijadikan salah satu argumentasi dalam mengajukan praperadilan kliennya.
Andreas menambahkan, SDA juga menganggap proses penyidikan kasus disangkakan kepadanya berlarut-larut. Sebab sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2014, sampai saat ini KPK belum merumuskan secara pasti jumlah kerugian negara dari korupsi pelaksanaan haji.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya