LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK cari bukti kuat sebelum jadikan Ade Komarudin & Miryam tersangka

KPK perlu cari bukti kuat jadikan Ade Komarudin dan Miryam tersangka. KPK bakal mempelajari lebih dulu putusan pengadilan sebelum menetapkan kedua nama itu sebagai tersangka.

2017-07-20 19:44:46
Korupsi E-KTP
Advertisement

Majelis hakim telah memvonis dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dalam sidang pembacaan vonis, hakim juga menyebut dua nama anggota DPR Ade Komarudin dan Miryam S Haryani terbukti menikmati uang kompensasi tersebut.

Juru bicara KPK, Febry Diansyah mengatakan, pihaknya bakal mempelajari lebih dulu putusan pengadilan sebelum menetapkan kedua nama itu sebagai tersangka. "Kita pelajari dulu putusan pengadilan itu," kata Febry di gedung KPK Jakarta, Kamis (20/7).

KPK perlu melakukan analisis terhadap dua orang tersangka baru yaitu SN dan MN. Soal nama-nama baru yang terlibat, KPK akan mencari lagi bukti-buktinya.

Advertisement

"Apakah ada pihak-pihak lain yang juga akan terlibat tentu kita akan analisis lagi, mencari lagi apakah ada bukti permulaan yang cukup untuk orang-orang itu," jelas dia.

Untuk diketahui, dalam vonis Irman dan Sugiarto, ada sejumlah pertimbangan dibeberkan majelis hakim. Salah satunya nama-nama yang turut menikmati uang kompensasi proyek tersebut.

Dari sejumlah nama yang disebutkan, Ade Komarudin dan Miryam S Haryani merupakan pihak legislatif yang menjadi pertimbangan hakim sebagai alat bukti adanya pemberian uang oleh terdakwa Sugiharto.

Advertisement

"Terdapat pihak yang diuntungkan Miryam S Haryani uang sebesar USD 100.000, Diah Anggraeni uang sebesar USD 500.000, Ade Komarudin uang sebesar USD 100.000," kata hakim anggota Anwar saat membacakan pertimbangan vonis bagi dua terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).

Pertimbangan tersebut sebelumnya terkuak dan menjadi fakta persidangan. Pemberian uang ke Ade Komarudin dilakukan di rumah dinas DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, oleh Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan proyek e-KTP.

"Pernah saudara saksi diperintah antar uang?" tanya jaksa KPK, Abdul Basir kepada Drajat, Kamis (20/4).

"Iya saat itu saya pernah antar ke rumah di kompleks DPR di seberang rel," jawab Drajat.

Namun adanya pemberian uang tersebut, dibantah Ade. Dia mengaku tidak menerima apapun baik berbentuk uang atau benda semacamnya.

Baca juga:
Jaksa KPK sebut kongkalikong penganggaran e-KTP belum diurai hakim
Markus Nari minta Rp 5 M dari proyek e-KTP, tetapi diberi Rp 4 M
Bola liar vonis e-KTP, anggota DPR ini yang disebut terima uang
Periksa Andi Narogong, KPK dalami peran Setya Novanto di kasus e-KTP
Komisi III DPR pertanyakan keabsahan bukti rekaman Setnov
KPK: Kalau ada yang bilang korupsi e-KTP khayalan, baca vonis sidang

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.